REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Riset mengenai Mangrove di wilayah pesisir Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo mengantarkan Dewi Wahyuni. K. Banderan meraih gelar doktor ilmu Geografi UGM.
Dalam penelitian untuk disertasi doktornya, Dosen Universitas Gorontalo ini mencatat bahwa perubahan luasan dan kerusakan hutan mangrove dikawasan itu pada tahun 2010 mencapai 63 persen. Padahal pada tahun 2000 baru mencapai sekitar 21 persen.
Melalui valuasi ekonomi berdasarkan kerusakan hutan mangrove ditemukan bahwa nilai guna dari total hutan mangrove di wilayah pesisir Kecamatan Kwandang mencapai Rp 52.672.513.290 dalam kurun waktu 10 tahun. Disamping aktivitas manusia,kerusakan mangrove akibat pencemaran, sedimentasi, gelombang, pasang surut dan arus.
“Aktivitas manusia berupa penebangan liar, pembukaan lahan, pembuangan limbah memberikan pengaruh atau tekanan terhadap habitat mangrove. Semua bersumber dari keinginan untuk mengkonversi hutan mangrove menjadi lahan perumahan, kegiatan-kegiatan komersial, industri dan pertanian. Belum lagi karena meningkatnya permintaan kayu dan budidaya ikan,”ujar Dewi Wahyuni.
Dewi Wahyuni mengatakan valuasi ekonomi kerusakan hutan mangrove membuktikan bahwa nilai ekonomi yang bersumber dari fungsi ekologis lebih besar nilainya dibandingkan dengan nilai ekonomi, sehingga mempertahankan mangrove lebih baik dari pada membabat habis untuk pembukaan tambak atau peruntukkan lainnya dengan alasan faktor ekonomi.
Hasil pelitiannya memperlihatkan bahwa model valuasi ekonomi berbasis data spasial belum dilakukan di Indonesia dan valuasi ekonomi untuk aspek rehabilitasi hutan mangrove dari segi kerusakannya di Indonesia belum dibahas secara rinci.
“Model yang dikembangkan dalam penelitian ini memperlihatkan bentuk kerangka kerja untuk valuasi ekonomi kerusakan ekologis mutlak memerlukan proses analisis spasial dan pemetaan, dengan melibatkan berbagai variabel diantaranya variabel karakteristik lingkungan sosial, variabel karakteristik abiotik hutan mangrove, variabel karakteristik kerusakan hutan manrove, dan variabel valuasi ekonomi hutan mangrove,” katanya saat mempertahankan desertasi “Model Valuasi Ekonomi Sebagai Dasar Untuk Rehabilitasi Kerusakan Hutan Mangrove Di Wilayah Pesisir Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo”.
Dosen Universitas Gorontalo inipun berharap valuasi ekonomi dengan menggunakan spasial perlu dilakukan sebagai salah satu fondasi penilaian kerusakan ekologis, agar penentuan target lokasi intensitas reahabilitasi dapat dilaksanakan dengan lebih tepat.
Untuk melakukan valuasi ekonomi ekosistem mangrove seharusnya perhitungan tersebut tidak sekedar berdasarkan nilai guna dan non guna yang diperoleh dari ekosistem mangrove, namun nilai kerusakan akibat oleh ekosistem ini perlu dinilai pula. “Dengan begitu nilai ekologis dari mangrove tidak selalu terabaikan,” katanya.