REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Dewan guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, prihatin dengan adannya tuduhan terjadi korupsi dalam kerjasama antara Unsoed dan PT Antam.
''Dalam rapat dewan guru besar kemarin, kita memang menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tuduhan ini,'' jelas salah seroang guru besar yang juga menjadi anggota senat Unsoed, Prof Dr Totok Agung DH, salah Rabu (27/2).
Dalam rapat yang berlangsung Selasa (26/2), ada 12 guru besar dari 19 guru besar yang hadir. Dalam rapat tersebut, seluruh peserta rapat menyatakan prihatin, karena masalah kerja sama ternyata bisa menjadi berbuntut pada persoalan hukum. ''Adanya pengusutan kasus ini, terus terang membuat para peneliti Unsoed menjadi bingung bila melakukan kerjasama penelitian atau pengabdian masyarakat dengan pihak lain,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi, Unsoed kerap melakukan kerjasama dengan pihak lain. Baik dalam bentuk kerjasama penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dalam melakukan penelitian tersebuut, para peneliti biasanya berhak mendapat honor sebesar 30 persen dari biaya penelitian yang dianggarkan dalam kerja sama tersebut. Ketentuan 30 persen honor bagi peneliti, tertuang dalam buku panduan dari Ditjen Dikti Kemendiknas mengenai kegiatan penelitian yang selama ini dibiayai lembaga tersebut.
''Karena itu, ketika honor yang diterima sembilan peneliti Unsoed dalam kerjasama dengan PT Antam dipersoalkan secara hukum, kita semua menjadi bingung. Ini bagaimana kok bisa begini?'' kata Totok.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Purwokerto, saat ini sedang mengusut masalah kerja sama antara Unsoed dan PT Antam, yang diduga terjadi korupsi. Kejaksaan bahkan telah menyita sejumlah mobil milik beberapa peneliti yang sebenarnya merupakan honor dari program kerja sama, dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan, terdiri dari Rektor Unsoed Prof Edy Yuwono, Kepala UPT Bidang Penerbitan dan Percatakan Dr Winarto Hadi, dan seorang pejabat di BUMN PT Antam, Suatmadji. Edy Yuwono dan Winarto Hadi, tersangkut dalam kasus ini karena ikut dalam program reklamasi lahan bekas penambangan pasir besi yang didanai PT Antam.
Selain membahas mengenai persoalan yang kini dihadapi para pakar Unsoed terkait masalah kerjasama PT Antam, Totok menyatakan, rapat guru besar juga membahas soal kemungkinan langkah-langkah yang bisa diambil terkait kasus tersebut.
Hal ini karena salah satu guru besarnya yang juga menjabat sebagai Rektor, Prof Edy Yuwono, telah ditetapkan sebagai tersangka. ''Dari hasil rapat tersebut, para guru besar sepakat belum akan mengambil sikap mengenai perlunya pergantian jabatan rektor,'' jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan Permendiknas No 33 tahun 2012, pemberhentian pejabat rektor hanya bisa dilakukan bila tersangkut masalah pidana dan telah memiliki kekuatan hhukum tetap. ''Dalam dugaan korupsi kerja sama Unsoed dan PT Antam, Prof Edy Yuwono baru ditetapkan sebagai tersangka. Belum memiliki kekuatan hukum tetap,'' jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan peraturan tersebut, maka Prof Edy Yowono, tetap menjabat sebagai Rektor Unsoed. Namun bila ada hal-hal yang menyebabkan rektor tidak bisa menjalankan tugas, maka tugas-tugas tersebut bisa dilaksanakan oleh pejabat Pembantu Rektor I bidang Akademik