REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Guru Besar Fakultas hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menyatakan pengunduran dirinya sebagai Bakal Calon Rektor (BCR) UI Periode 2012-2017 kepada Panitia Seleksi yang diketuai oleh Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto.
"Pada Selasa (2/4) saya telah menyampaikan surat pengunduran diri saya sebagai Bakal Calon Rektor (BCR) UI," kata Hikmahanto, Rabu. Ia mengatakan saat pengunduran diri, ia telah dinyatakan lolos seleksi administratif.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat UI, Pjs Rektor UI, Plh Rektor UI dan Wakil Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas UI dan Sekretaris Pansel.
Menurut mantan Dekan FHUI ini alasan pengunduran dirinya tidak dikarenakan tidak siap menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh Pansel namun karena tiga alasan mendasar.
Pertama, proses pemilihan Rektor UI terlalu lama dihentikan tanpa ada kejelasan kapan akan dimulai sehingga tidak ada kepastian.
Kedua, proses pemilihan Rektor UI saat ini bila menghasilkan Rektor definitif akan rentan dipermasalahkan mengingat saat ini keberadaan MWA UI sedang dinilai keabsahannya di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Selain itu, katanya, UI sedang menyesuaikan diri dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sehingga berpengaruh pada proses pemilihan Rektor yang sedang berlangsung.
Terakhir, penguduran diri itu ia lakukan karena ia mencalonkan diri untuk menjadi rektor dari universitas yang memiliki otonomi berbentuk badan hukum," katanya.
"Ini penting mengingat saat ini UU Pendidikan Tinggi yang mengakomodasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum sedang dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Dikatakannya, ada kemungkinan MK mengabulkan permohonan pemohon agar perguruan tinggi negeri berbadan hukum dinyatakan inkonstitusional.
"Saya merasa tidak akan maksimal bila saya terpilih sebagai rektor namun UI bukanlah perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum," jelasnya.
Ia berpendapat bentuk badan hukum perguruan tinggi negeri tidak berkaitan dengan komersialisasi universitas negeri. Yayasan ataupun koperasi yang tidak komersial dan mencari untung menerapkan konsep "badan hukum".
"Oleh karenanya, saya berpendapat UU Pendidikan Tinggi yang mengakomodasi Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum sudah tepat," katanya .