REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Majelis Etika Akademik Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung melakukan pemeriksaan terhadap LA dan M yakni dua orang dosen yang diduga telah menjiplak tesis salah satu mahasiswa S2 Unpad.
Ketua Majelis Etika Akademik Fakultas Hukum Unpad, Etty Agoes, di Bandung, Selasa, mengatakan dalam pemeriksaan yang pertama kalinya itu timnya telah meminta keterangan dari berbagai
sumber.
Salah satunya ialah dari pelapor yakni mahasiswa Program Magister Program Studi Kenotarian Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung bernama Helen Ryanti Nainggolan.
"Kami juga meminta keterangan dan memberi kesempatan kepada terlapor yakni LA dan IM untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Etika Akademik," kata Etty.
Selain itu, kata dia, Majelis Etik Akademik juga akan meminta keterangan dari tim editor dari buku karya LA dan M berjudul "Cybernatory (Dalam Aktivitas Notaris di Indonesia)" yang diduga menjiplak tesis Helen yakni Chloryne Tri Isana Dewi dan Andri Febrian Benjamin.
"Kemudian untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap isi buku yang dilaporkan pihak pelapor," katanya.
Menurut dia, seharusnya hari ini hasil verifikasi dan pemeriksaan akan disampaikan langsung kepada Dekan Fakultas Hukum Unpad tapi karena waktu dan kondisi fisik yang tidak memungkinkan maka hal tersebut akan dilakukan pada Senin depan. "Tentunya kami ingin selesai malam ini. Tapi ini penting tidak baik tergesa-gesa karena ini menyangkut nasib orang," katanya.
Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut tentang pemeriksaan itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak.
Akan tetapi, lanjut Etty, pihaknya menjamin tim dari Majelis Etika Akademik yang teridiri dari tujuh orang menjalankan tugasnya secara objektif.
"Jadi selama pengkajian, verifikasi, dan pemeriksaan buku yang ditulis terlapor kami berpedoman pada Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 dan Peraturan Rektor Nomor 3169/UN6.RKT/2012 tentang etika akademik dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi Unpad," ujar dia.