REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) Badan Tenaga Nuklir (BATAN) berencana membuka program akademi. STTN akan tetap berkonsentrasi pada sekolah vokasi yang menghasilkan sarjana sains terapan bidang teknologi nuklir.
Ketua STTN BATAN Yogyakarta, Sutomo Budihardjo mengatakan, rencana tersebut dilakukan sebagai amanah dari UU No 12 tahun 2012 tentang sekolah vokasi.
"Kita tidak mungkin menjadi politeknik, karena kita khusus di sains terapan teknologi nuklir. Sehingga tetap sebagai STTN namun ada akademinya," jelasnya usai wisuda progran sarjana sains terapan (D4) STTN Batan, Rabu ( 11/9).
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan banyak kajian terkait rencana tersebut. Termasuk koordinasi dengan perguruan tinggi negeri yang membuka program sarjana teknologi nuklir.
Pendirian akademi ini, ia menambahkan, akan direalisasikan pada tahun akademik 2014 mendatang.
"Skarang kita sedang persiapan, Kami belum memutuskan program studi apa yang akan kita munculkan. Tetapi bisa saja mengambil dari prodi sekolah vokasi yang sudah ada," katanya menerangkan.
Saat ini STTN BATAN Yogyakarta membuka tiga program studi D4. Ketiga prodi ini adalah teknokimia nuklir, elektronika instrumentasi dan elektromekanik.
Kepala BATAN, Djarot S Wisnubroto mengatakan, pihaknya tengah menggodok rencana tersebut secara lebih matang. "Kita juga terus mempertimbangkan kompetensi pasar dan kompetisi yang ada," katanya menjelaskan.
Meski begitu, kata dia, permintaan tenaga ahli terapan teknologi nuklir di Indonesia semakin meningkat. Bahkan kata dia, hampir 50 persen lulusan BATAN telah diterima di lapangan kerja terapan nuklir sebelum lulus.
Sementara itu pada wisuda tahun ini, STTN BATAN Yogyakarta meluluskan 87 sarjana sains terapan. Dari jumlah tersebut 27 sarjana meraih predikat cumlaude dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) tertinggi 3,86.
"Dari jumlah wisudawan tersebut 34 lulusan telah diterima bekerja sebelum diwisuda," kata Sutomo menjelaskan.
Menurut dia, lulusan STTN BATAN selain mendapat ijazah juga memperoleh Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi (SIB BPR) dari BAPETEN.