REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fakultas Kedokteran (FK) perguruan tinggi Indonesia yang memiliki Rumah Sakit (RS) pendidikan masih sedikit. Dari 34 FK, baru 19 yang sudah memiliki RS Pendidikan.
"Di Undang-undang semua perguruan tinggi harus punya RS Pendidikan. Tapi, yang sudah ada baru di 19 perguruan tinggi negeri," ujar Dirjen Dikti, Djoko Santoso kepada wartawan pada saat ground breaking RS Pendidikan di UI Depok, Senin (30/9).
Menurut Djoko, untuk membangun RS Pendidikan memang persyaratannya cukup berat. Sebab, menurut undang-undang, RS Pendidikan tersebut harus memiliki akses dan memiliki jejaring. Agar, setelah dibangun RS tersebut terpelihara.
"Kendala lainnya, untuk membangun RS pendidikan itu dananya cukup besar. Jadi ada yang kerja sama pinjam ke luar negeri ada juga yang minta bantuan APBN," katanya.
Dikatakan Djoko, ke depan FK tak ada lagi yang bisa menerima mahasiswa melebihi kuota yang ada. Berdasarkan UU, semua mahasiswa kedokteran harus lulus uji kompetisi dan akreditasi.
Jadi, ia menambahkan, ada rumusnya, maksimal berapa sebuah FK bisa menerima mahasiswa. Salah satunya, dilihat dari yang lulus uji kompetisnya berapa.
"Di 2014 akan diberlakukan. Kalau edarannya, sudah sekarang. FK yang bagus, uji kompetisinya bagus. Itu hukum alam,'' katanya.
Djoko mengatakan, baru di UI yang RS Pendidikannya terintegrasi jadi 5 kelompok keilmuan. Di antaranya, Dokter Umum, Dokter Gigi, Keperawatan, Kesehatan Masyarakat, dan Farmasi. Ini dilakukan, agar terjadi pemanfaatan maksimal.