REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebiasaan mencontek ternyata tak hanya dilakukan oleh pelajar. Selama setahun terakhir ini, tepatnya sepanjang 2012 hingga pertengahan 2013, lebih dari 100 dosen setingkat lektor, lektor kepala, dan guru besar, di Indonesia tertangkap melakukan plagiarisme (penjiplakan).
Akibatnya, dua dosen dipecat dan empat lainnya diturunkan pangkat jabatannya. Di kurun waktu yang sama, sekitar 400 perguran tinggi swasta (PTS) diketahui telah melakukan pemalsuan data serta dokumen.
Menurut Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud) Supriadi Rustad, plagiarisme oleh para pengajar perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ini dilakukan dalam pembuatan makalah, buku, dan jurnal ilmiah, sebagai bagian dari syarat kenaikan jabatan fungsional. Mereka diberi sanksi beragam sesuai dengan tingkatan pelanggaran, mulai dari penundaan kenaikan pangkat-jabatan hingga pemecatan.
“Angka-angka ini membuat prihatin. Karakter sumber daya manusia (SDM) pendidikan kita terbukti masih banyak yang tidak jujur,” ujar Supriadi kepada wartawan, Rabu (2/10) petang.
Menurut Supriadi, pemberian sanksi tegas telah sesuai dengan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiasi di perguruan tinggi. Ia mengimbau para rektor untuk memberi sanksi tegas. ''Kalau rektor tidak bertindak, mereka sendiri yang bakal dikenai sanksi oleh Direktorat. Pilihannya hanya itu. Tinggal mau yang mana,” katanya.