REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Islam Indonesia (UII) menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun Pusat Informasi Antikorupsi. Diharapkan Pusat Informasi Antikorupsi bisa memberi sumbangan untuk pemberantasan korupsi.
Demikian dikatakan Direktur Humas UII, Hangga Fathana kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (26/10/2013). Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan Wakil Rektor I UII, Nandang Sutrisno dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Yogyakarta, Jumat (25/10).
Selain UII, KPK juga menjalin kerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, dan Universitas Atma Jaya (UAJ) Yogyakarta.
Dijelaskan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pemberantasan korupsi sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.
Namun universitas pun sebagai lembaga publik dan terlebih sebagai institusi pendidikan, dapat turut memberikan kontribusi nyata bagi upaya pemberantasan korupsi.
"Hal ini penting sebab tanpa adanya sinergi dari berbagai pihak, upaya pemberantasan korupsi terkesan sekedar menyiram api namun tak tuntas hingga ke sumbernya," kata Adnan.
Karena itu, universitas juga dituntut aktif sebagai salah satu garda depan pemberantasan korupsi. "Seperti ditunjukkan Universitas Islam Indonesia yang belum lama ini menjalin kerjasama dengan KPK dalam hal pembangunan pusat informasi anti-korupsi," kata Adnan.
Sedang Hangga Fathana mengatakan Pusat Informasi Antikorupsi merupakan inisiatif KPK. Terutama dalam menyediakan berbagai informasi dan publikasi terkait tindak pidana korupsi yang mudah diakses oleh semua pihak khususnya masyarakat.
"KPK sengaja menggandeng universitas-universitas yang dinilai mempunyai concern yang besar dalam kampanye anti-korupsi, termasuk di antaranya UII," kata Hangga.
Kerjasama, lanjut Hangga, nantinya diwujudkan dalam dukungan UII yang memberikan input database bagi pusat informasi KPK melalui karya-karya ilmiah yang dihasilkan oleh civitas akademika UII.
Di antaranya berupa jurnal, hasil penelitian, skripsi, tesis, hingga desertasi yang relevan. "Diharapkan lewat kerjasama ini akan terwujud integrasi antara perpustakaan kampus dan perpustakaan KPK," ujarnya.