Selasa 18 Feb 2014 19:29 WIB

'Butuh Kementerian Baru Mengelola Perguruan Tinggi'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
forumr ektor indonesia
Foto: fri.or.id
forumr ektor indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Ravik Karsidi mengatakan, konvensi FRI tidak mengusulkan pengelolaan perguruan tinggi berada di bawah Kemenristek.

Namun FRI mendorong upaya-upaya peningkatan otonomi perguruan tinggi dengan lebih berfokus pada pengembangan riset ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Negara perlu menyelenggarakan perguruan tinggi yang otonom melalui pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Iptek. Jadi pengelolaan perguruan tinggi memerlukan kementerian baru," kata Ravik, Selasa, (18/2).

Ia mengaku, saat ini otonomi perguruan tinggi belumm berjalan dengan baik. Apalagi jika menilik dari aspek manajemen atau pengelolaan kegiatan tridharma yang terkesan lebih mementingkan proses administrasi ketimbang hasil.

Para dosen, ia menambahkan, waktunya lebih banyak tersita menangani administrasi penelitian, misalnya terlambat pencarian dana dan urusan administrasi penelitian.

Peran adminstrasi, kata Ravik, justru mendominasi kegiatan dosen. Ini disebabkan dominannya peran administrasi kampus yang mau tidak mau harus diikuti, karena takut salah dalam pengelolaan yang tersentral, khususnya pengelolaan keuangan.

Tata administrasi keuangan khususnya di PTN, disetarakan dengan satuan kerja di Kemdikbud dan kementerian lain. Di situlah maka terbetik pemikiran perlunya otonomi pengelolaan adminitrasi dan keuangan yang luas.

"Di sisi lain dirasakan terjadi lemahnya sinergi antar lembaga penghasil riset di negeri ini, hasil  penelitian masih kurang memenuhi kebutuhan  dan kurang memacu dunia usaha," ujar Ravik.

Kemdikbud sendiri, terang Ravik, memiliki beban yang sangat berat karena harus menangani semua jenjang pendidiksn dari tingkat TK sampai perguruan tinggi.

Sementara itu, dibutuhkan perhatian yang sangat besar bagi peletakan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan pembentukan sikap dan kepribadian bagi anak-anak didik dari TK sampai sekolah menengah.

"Maka perlu dibentuk kementerian baru, Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Iptek. Kementerian ini akan menaungi perguruan tinggi agar bisa fokus dalam riset dan penelitian," ujar Ravik.

 

Jika Dibandingkan dengan pendidikan di bawahnya, terang Ravik, perguruan tinggi sebagai aras pendidikan tinggi mengemban tugas Tridharma yang selain mendidik atau menjalankan fungsi pendidikan dan pengajaran, juga menjalankan fungsi riset dan pengabdian masyarakat.

Dengan demikian jika dalam rangka efisiensi manajemen pemerintahan, dapat  juga ditempuh dengan mendirikan kementerian baru pendidikan tinggi tersebut dengan memperhatikan grouping atas keberadaan lembaga-lembaga riset pemerintah yang ada selama ini seperti kemenristek, BPPT, LIPI, LAPAN, dll. Nama kementerian baru itu Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Iptek.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement