REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 segera berkomunikasi dengan para pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dan meminta agar setiap PTN mengkaji kembali berbagai persyaratan yang dinilai diskriminatif bagi penyandang disabilitas.
"Pak Ganjar Kurnia (Ketua Umum SNMPTN 2014-red) telah meminta pimpinan PTN untuk mengkaji persyaratan yang dinilai diskriminatif dan melaporkan hasilnya dalam kesempatan pertama," kata Humas Panitia Nasional SNMPTN 2014 Bambang Hermanto di Jakarta, Senin.
Hingga Senin sore tanggal 10 Maret, Pokja Sekretariat telah menerima informasi bahwa masing-masing PTN telah membahasnya dengan pimpinan program studi/Dekan Fakultas bahkan
Senat Universitas sesuai dengan ketentuan dan tradisi di masing-masing PTN dan hasilnya akan segera disampaikan kepada Panitia Nasional, katanya."Insya Allah Panitia Nasional akan segera menyampaikan perkembangannya di laman Panitia," tambahnya.
Bambang mengatakan terhadap pandangan sejumlah pihak yang menilai bahwa Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 diskriminatif, khususnya bagi penyandang disabilitas, Panitia Nasional SNMPTN 2014 menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas tanggapan, kritik, koreksi dan harapan yang disampaikan.
"Tidak ada maksud melakukan diskriminasi melalui penerapan sejumlah syarat yang ditetapkan oleh masing-masing PTN untuk dapat memasuki berbagai program studi yang ditawarkan, termasuk syarat bebas dari ketunaan," katanya.
Penetapan syarat lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk menjamin keberhasilan siswa dalam menempuh pendidikan pada program studi yang diminatinya, karena faktanya mahasiswa dengan berbagai keterbatasan banyak dijumpai di PTN dan meraih prestasi baik, kata Bambang menambahkan.
"Sejak Panitia Nasional pertama kali (Jumat sore, 7 Maret 2014) mendapat pertanyaan tentang hal ini, Ketua Umum segera berkomunikasi dengan pimpinan PTN," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bersama dengan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) minta pencabutan dicantumkannya persyaratan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2014.
"Syarat diskriminatif ini jelas dan terang hanya ditujukan kepada penyandang disabilitas bertentangan dengan konstitusi," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Febi Yonesta di kantornya di Jakarta, Senin.
Di laman resmi Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 yang juga dikelola Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, mencantumkan sejumlah persyaratan yang dinilai LBH Jakarta dan FSGI sebagai perlakuan diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas.
Sebanyak enam dari tujuh persyaratan tercantum secara jelas melarang peminat perguruan tinggi yang menderita tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa dan buta warna secara keseluruhan maupun sebagian.
Menurut Febi, selain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang jelas menjamin bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, persyaratan tersebut juga tidak mengindahkan Pasal 12 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4 ayat (1) UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No.11/2011 tentang ratifikasi hasil Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).