Sabtu 03 May 2014 02:45 WIB

8 Mahasiswa Perkarakan Untag ke PTUN Jakarta

Rep: C70/ Red: Taufik Rachman
Logo Untag '45 Jakarta
Logo Untag '45 Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Jumat (2/5) pukul 14.00 WIB, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag '45) Jakarta, Virgo Simamora.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mewakili delapan mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) yang diberikan skorsing tidak masuk akal, selama enam semester atau maksimal pemecatan (drop out) terhadap Mamat Suryadi, Zainudin Alamon, Ade Arqam Hidayat, Arnold Dedy Salam Mau, Patrisius Berek, Muhammad Sani, Alfi Wibowo dan Muhammad Rahmansyah.

"Di hari pendidikan nasional ini, kita menyaksikan, masih ada institusi pendidikan tinggi di Indonesia yang melakukan tindakan otoritarian dan bertentangan dengan semangat pendidikan yang digaungkan Ki Hajar Dewantara yaitu pendidikan harus mencerdaskan bukan membodohi," kata Nelson di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (2/5).

Delapan mahasiswa tersebut, sebelumnya pada 19 - 20 Desember 2013 melakukan aksi unjuk rasa penentangan pembubaran seluruh organisasi kemahasiswaan oleh yayasan yang diketuai oleh Rudyono Darsono dan didukung oleh rektor Untag '45 Jakarta.