REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Jumat (2/5) pukul 14.00 WIB, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag '45) Jakarta, Virgo Simamora.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mewakili delapan mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) yang diberikan skorsing tidak masuk akal, selama enam semester atau maksimal pemecatan (drop out) terhadap Mamat Suryadi, Zainudin Alamon, Ade Arqam Hidayat, Arnold Dedy Salam Mau, Patrisius Berek, Muhammad Sani, Alfi Wibowo dan Muhammad Rahmansyah.
"Di hari pendidikan nasional ini, kita menyaksikan, masih ada institusi pendidikan tinggi di Indonesia yang melakukan tindakan otoritarian dan bertentangan dengan semangat pendidikan yang digaungkan Ki Hajar Dewantara yaitu pendidikan harus mencerdaskan bukan membodohi," kata Nelson di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (2/5).
Delapan mahasiswa tersebut, sebelumnya pada 19 - 20 Desember 2013 melakukan aksi unjuk rasa penentangan pembubaran seluruh organisasi kemahasiswaan oleh yayasan yang diketuai oleh Rudyono Darsono dan didukung oleh rektor Untag '45 Jakarta.
Selain itu, mahasiswa yang melakukan unjuk rasa itu juga merasa keberatan dengan pemungutan atas ujian susulan sebesar Rp 200 ribu dan apabila mahasiswa terlambat membayar uang kuliah, maka akan dikenakan denda Rp 25 ribu per hari.
Dalam gugatan ini, Nelson mengatakan, akan mengadili Rektor Untag '45 sebagai Pejabat Tata Usaha Negata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan PTUN.
Nelson mengatakan, para mahasiswa tidak sepantasnya diberikan sanksi secara arogan karena melakukan unjuk rasa damai di negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) seperti Indonesia.
Selain mengajukan gugatan, para mahasiswa dan LBH Jakarta akan melakukan berbagai upaya non-hukum seperti mendatangi berbagai lembaga dan pengawas pendidikan seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dengan adanya gugatan ini, Nelson yang mewakili para mahasiswa mengatakan, menginginkan Rektor Untag '45 agar segera mencabut sanksi akademis terhadap Mamat Suryadi dan teman-teman. Kedua, LBH Jakarta mengharap otoritas pendidikan di Indonesia seperti Kemendikbud agar turun tangan menangani pemecatan, skorsing dan pemberangusan organisasi mahasiswa di Untag '45.