REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta empat Perguruan Tinggi Negeri (PTN), untuk mengubah status menjadi Badan Hukum (BH). Perguruan tinggi dimaksud yakni Universitas Padjadjaran (Unpad), ITS, Universitas Dipenogoro (Undip), dan Universitas Hasanudin (Unhas).
''Ya, kami diberi mandat untuk mengubah status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH,'' ujar Rektor Unpad, Ganjar Kurnia kepada wartawan, Kamis (26/6)
Menurut Ganjar, PTN yang sudah berstatus BH saat ini sudah ada 7 PTN. Untuk berubah menjadi BH, Unpad telah melakukan berbagai persiapan secara internal. Walaupun, sebenarnya Kemdikbud menetapkan Unpad harus menjadi BH, karena dinilai sudah layak dan memenuhi berbagai persyaratan.
''Kami kan tidak mengusulkan. Tapi, mereka (Kemdikbud) yang memandatkan karena dilihat dari beberapa kriteria,'' katanya.
Syarat PTN menjadi, kata dia, di antaranya akreditasi harus A dan jumlah publikasinya harus banyak, pengelolaan keuangan harus WTP (wajar tanpa pengecualian). Unpad sendiri, sudah 3 tahun berturut-turut memperoleh opini WTP.
''Perubahan status ini, mandat jadi harus dilakukan karena kepercayaan. Kami, sekarang sudah menyiapkan draftnya,'' katanya.
Setelah berubah menjadi PTN BH, kata dia, perubahan yang akan terlihat lebih pada otonomi keuangan dan akademis. Dengan status BLU, Unpad agak kesulitan mengelola keuangan. Karena, honor untuk dosen dan pengeluaran lainnya, ditentukan oleh Departemen Keuangan. ''Jadi kalau BLU, rektor tak bisa menentukan honor dan sebagainya. Standarnya, semua ditentukan keuangan,'' katanya.
Padahal, kata dia, sebelum berstatus BLU semua honor ditentukan oleh rektor. Namun sekarang, diatur oleh Departemen Keuangan. Setelah statusnya berubah lagi menjadi BLU, maka rektor punya kewenangan lagi menetapkan pengeluarannya sendiri termasuk besaran honornya.
''Aturan soal honor dari Depkeu sampai sekarang standarnya belum ada. Makanya, hampir semua PTN kebingungan,'' katanya.
Dikatakan Ganjar, karena standar besaran honor aturannya hingga saat ini belum keluar juga, maka tunjangan kinerja untuk karyawan belum dibayarkan. Untuk menyiasatinya, terpaksa meminjam dahulu dana yang ada.
''Ini sudah puasa, tak ada aturannya. Makanya, banyak yang minjem. Unpad, terus menerus mendesak Dikti menentukan ini,'' katanya.
Rektor, kata dia, tak bisa menetapkan honor untuk dosen dan dekan sebelum standar aturan dari Depkeu keluar. Karena, khawatir menyalahi dan menjadi temuan.
''Ya keuntungan jadi PTN BH, kami jadi lebih fleksibel, walaupun tetap ada pertanggungjawaban akuntan publik. Akademisnya, juga lebih otonom,'' katanya.