Selasa 15 Jul 2014 19:33 WIB

Kopertis: Perkuliahan Sabtu-Ahad Ilegal

Kuliah (ilustrasi)
Kuliah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III menyatakan kegiatan perkuliahan yang diselenggarakan oleh PTS pada Sabtu-Ahad adalah ilegal karena sarat penyederhanaan dan pemadatan mata kuliah.

"Itu hanya modus dari perguruan tinggi untuk cari mahasiswa, bahkan bisa jadi untuk taktik jual beli ijazah," kata Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta III Prof Ilza Mayuni ketika ditemui di Jakarta, Selasa (15/7).

Menurut dia, banyak Perguruan Tinggi Swasta yang menyelenggarakan kelas Sabtu-Minggu sebagai strategi dalam upaya untuk menarik minat calon mahasiswa namun tidak bertanggung jawab pada kualitasnya. Ia juga menjelaskan perkuliahan sabtu minggu dilarang karena ilmu yang diajarkan itu berpotensi dipadatkan sehingga dikhawatirkan hanya setengah yang diserap oleh mahasiswa sehingga kualitasnya tidak akan sesuai harapan.

Selain itu, kondisi fisik pengajar yang telah bekerja sepanjang Sabtu dan Ahad menjadi pertimbangan tersendiri karena diragukan bisa memberikan pengajaran yang maksimal. "Jika terlalu lelah penyampaian materi akan banyak terlewat," katanya.

Ditemui di ruangan berbeda, Kepala Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi Budhi Heri Pancasilawan juga menjelaskan hal yang mengatur pelarangan penyelenggaraan kuliah di akhir pekan ditegaskan dalam surat yang dikeluarkan Dirjen Dikti nomor 016/D/T/1988 yang berisi tentang program khusus pada PTS.

Surat edaran itu juga diperbaharui oleh surat Dikti dengan nomor 1506/D/T/2005 tentang keabsahan gelar ijazah yang diperoleh melalui kelas jarak jauh atau kelas khusus, ujarnya.

"Hal tersebut telah diatur dalam surat edaran Dirjen Dikti bahwa perguruan tinggi yang melaksanakan perkuliahan mata kuliah reguler di waktu libur (Sabtu-Ahad) dengan peyederhanaan dan pemadatan isi adalah pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan pembelajaran Depdiknas," katanya.

Ia mengatakan dilarangnya perkuliahan di akhir pekan tersebut karena akan menimbulkan permasalahan pada ijazahnya.

"Di ijazahnya tidak dijelaskan apa metode perkuliahannya. Apakah reguler, kelas jarak jauh, eksekutif, atau kelas khusus," kata Budhi.

Keaslian dari ijazah tersebut pun akan menjadi pertanyaan karena mata kuliah yang diajarkan adalah yang reguler namun diajarkan dalam waktu terbatas selama dua hari dengan jumlah SKS yang berkurang dari waktu normal 45 menit per satu SKS menjadi sekitar 25 menit saja.

"Dengan waktu yang terbatas satu hari katakanlah delapan jam dan hari selanjutnya delapan jam, di situ pasti ada penyederhanaan dan pemadatan sehingga ilmunya tidak maksimal," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement