REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pandeglang Dadan T Daniel menyatakan kegiatan lembaga kursus harus tetap mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh Disdik.
"Walaupun lembaga kursus tersebut dikelola oleh swasta, namun kegiatan pembelajarannya harus tetap mengacu pada kurikulum yang kita berikan," katanya di Pandeglang, Banten, Minggu.
Menurut dia, kurikulum yang diberikan pada satu lembaga kursus, sebenarnya hasil penyusunan bersama antara Disdik dan pengelola lembaga tersebut.
Lembaga kursus, katanya, juga harus memenuhi jam pelajaran yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan, walaupun waktunya tidak ditentukan.
Sebagai contoh, katanya, untuk kusus mobil diwajibkan memberikan pelatihan/pelajaran enam jam dalam seminggu, maka waktu tersebut boleh ditempuh dalam satu-dua hari, atau lebih, tergantung pada kesepakatan dengan peserta.
Demikian juga dengan waktunya, tidak bisa ditetapkan, tergantung dari kesepakatan pengelola dan peserta, bisa saja siang, pagi atau bahkan malam, jadi memang diberi kelonggaran.
Terkait dengan pembinaan, menurut dia, pembinaan dan pengawasan terus dilakukan dan itu memang sudah kewajiban dari Disdik.
Menurut dia, jumlah lembaga kursus yang terdaftar dan memiliki izin operasional di Kabupaten Pandeglang sebanyak 46 buah, dengan berbagai bidang keahlian, di antaranya setir mobil, matematika, komputer, menjahit dan otomotif.