REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pandeglang Dadan T Daniel menyatakan kegiatan lembaga kursus harus tetap mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh Disdik.
"Walaupun lembaga kursus tersebut dikelola oleh swasta, namun kegiatan pembelajarannya harus tetap mengacu pada kurikulum yang kita berikan," katanya di Pandeglang, Banten, Minggu.
Menurut dia, kurikulum yang diberikan pada satu lembaga kursus, sebenarnya hasil penyusunan bersama antara Disdik dan pengelola lembaga tersebut.
Lembaga kursus, katanya, juga harus memenuhi jam pelajaran yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan, walaupun waktunya tidak ditentukan.