REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang terkait dengan penjaminan mutu, mahasiswa S1 itu maksimal menyelesaikan kuliah selama lima tahun, sedangkan untuk S2 maksimal dua tahun.
"Peraturan ini harus diberlakukan untuk mendorong para mahasiswa agar menyelesaikan kuliahnya tepat waktu. Mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) kalau tidak lulus-lulus kuliah, misalnya sampai tujuh tahun akan menjadi beban negara,"kata Musliar di Jakarta, Selasa, (19/8).
Di PTN, ujar Musliar, kalau mahasiswa tidak lulus tepat pada waktunya maka subsidi yang dikeluarkan pemerintah terus berjalan. Semakin lama mereka lulus, melebihi batas waktu yang seharusnya maka mereka semakin merugikan negara.
Biaya kuliah di PTN, terang Musliar, bisa lebih murah karena memang diberi subsidi. Mahasiswa harus menyadari hal ini sehingga mereka harus disiplin terkait waktu penyelesaian kuliah.
Menurut Musliar, peraturan kuliah S1 maksimal lima tahun, kalau misalnya lebih dari enam tahun bisa dikeluarkan memang harus diberlakukan bagi mahasiswa PTN. Sebab biaya kuliah di PTN ini yang disubsidi. "Semakin singkat kuliah semakin menguntungkan. Biaya kuliah juga semakin berkurang,"kata Musliar.