Selasa 19 Aug 2014 17:38 WIB

Di Undip, Kuliah Lebih dari Tujuh Tahun Bisa Dikeluarkan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Muhammad Hafil
Universitas Diponegoro (Undip)
Foto: undip.ac.id
Universitas Diponegoro (Undip)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Sudharto mengatakan, Undip sudah mensosialisasikan peraturan akademik kalau kuliah di Undip maksimal 14 semester atau tujuh tahun. Lebih dari tujuh tahun maka mahasiswa bisa dikeluarkan.

Apalagi, kata Sudharto, mahasiswa penerima Bidikmisi itu maksimal lamanya kuliah selama empat tahun. Jadi kalau mahasiswa penerima Bidikmisi  kuliah lebih dari delapan semester maka yang membayar biaya kuliah bukan pemerintah lagi tapi Undip.

"Memang masih ada mahasiswa penerima Bidikmisi yang masuk sejak 2010 hingga sekarang belum lulus. Mereka menjadi tanggungan kami,"ujar Sudharto.

Makanya, kata Sudharto, kampusnya memanggil para mahasiswa penerima Bidikmisi itu untuk diberi arahan kalau mereka tidak lulus tepat waktu maka kampus yang harus membiayai mereka. Diharapkan ini bisa menyadarkan mereka untuk segera mempercepat penyelesaian kuliahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement