REPUBLIKA.CO.ID,PULOGEBANG--Hasil akhir putusan sidang atas gugatan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta terhadap rektornya berhasil dimenangkan oleh pihak mahasiswa, Selasa (21/10).
Sidang putusan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB ini mengabulkan tuntutan pencabutan Surat Keputusan (SK) rektor terkait DO dan skorsing serta rehabilitasi hak dan kewajiban mahasiswa.
“Kami merasa puas tapi tetap ada ketakutan tersendiri, apakah nantinya kami akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan teman-teman kami yang lain setelah kembali ke kampus," ujar mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan Fisip Untag, Patrisius.
Menurut majelis hakim keputusan tesebut didasari atas pertimbangan bahwa perguruan tinggi harus bebas dari segala bentuk kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi. Selain itu unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa fisip tersebut merupakan hak konstitusional.
Pertimbangan lainnya karena rektor selaku pejabat pemerintahan tidak dibenarkan untuk melakukan keberpihakan dalam mengambil keputusan.
“Kami akan mengupayakan segala bentuk perlindungan hukum agar para mahasiswa tersebut dapat melakukan aktivitas perkuliahan seperti mahasiswa lainnya,” ujar tim advokasi mahasiswa Untag Nelson Simamora.