REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengemukakan tidak ada sekulerisasi dalam dunia pendidikan. Hal itu tercermin dalam bunyi Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 ayat 3 dan 5.
Pasal 31 ayat 3 menyebutkan: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehdupan bangsa yang diatur dengan UU. Sementara ayat 5 berbunyi: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuaan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Jadi jelas sekali sistem pendidikan kita menyatukan antara ilmu pengetahuan umum dan agama. Tidak ada sekulerisasi,” kata Hidayat saat menerima pimpinan Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia, Selasa (17/2), di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Karena itu Hidayat berharap ada anggaran pendidikan yang berkeadilan antara sekolah dan perguruan tinggi negeri (PTN) umum dan sekolah dan PTN agama. Pasalnya, selama ini dari sisi anggaran sekolah dan PTN agama alokasi anggarannya sangat kecil dibanding sekolah dan PTN umum.
“Anggaran untuk Universitas Indonesia (UI) itu sama dengan anggaran seluruh perguruan tinggi Islam negeri di seluruh Indonesia,” jelas dia.
Lebih lanjut Hidayat mengemukakan, dengan anggaran yang berkeadilan sekolah dan PTN agama bisa meningkatkan kualitasnya. Karena dengan anggaran yang memadai sekolah atau PTN agama dapat memiliki fasilitas pendidikan yang baik dan meningkatkan kualitas tenaga pengajar.
Hidayat menjelaskan, keadilan anggaran pendidikan itu untuk saat ini sesama sekolah negeri dahulu. Setelah itu baru ke sekolah dan PTS. Kalau anggaran sekolah dan PTN umum dan agama sudah berkeadilan, baru dipikirkan yang lain-lainnya. Hidayat berjanji bersama rekan-rekannya di DPR akan mendorong agar ada keadilan dalam anggaran pendidikan untuk sekolah dan PTN agama.