REPUBLIKA.CO.ID, JATINANGOR -- Paguyuban Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PAHAM FH Unpad) bekerja sama dengan Yayasan Diaspora Indonesia menyelenggarakan kegiatan seminar dan sosialisasi diaspora Indonesia dan isu dwi kewarganegaraan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (24/2) lalu, bertempat di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jl. Dipati Ukur No 35 Bandung.
Sejumlah pembicara hadir dalam seminar ini. Mereka terdiri dari Prof Bagir Manan (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran) “Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia terhadap Diaspora”. Prof Koerniatmanto Soetoprawiro (Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan) “Hukum keimigrasian-fasilitas keimigrasian untuk Diaspora Indonesia”; Alida Handau Lampe Guyer (praktisi ekonomi) “Potensi Ekonomi Diaspora Indonesia
Pada masa globalisasi, keberadaan diaspora adalah suatu kenyataan, apapun yang menjadi faktor penyebabnya baik itu ekonomi, sosial, budaya, bahkan faktor politik. Menurut Gabriel Sheffer (dalam M. Iman Santoso: 2014), istilah diaspora dalam arti modern (diaspora modern) adalah kelompok etnis minoritas migrant asal yang bertempat tinggal dan bertindak di negara tuan rumah, tetapi mempertahankan hubungan sentimental dan material yang kuat dengan tanah air atau negara asal mereka. Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang menjadi salah satu negara dengan diaspora yang cukup besar juga, yang tersebar di berbagai negara.
Sejumlah seminar dan diskusi telah diadakan. Usulan dwi kewarganegaraan muncul pula berbagai pihak termasuk dari komunitas Diaspora Indonesia. Namun gagasan ini masih diperdebatkan, karena terkait dengan politik hukum kewarganegaraan Indonesia yang masih bersandar pada prinsip kewarganegaraan tunggal.
Ada pula gagasan untuk memberikan fasilitas keimigrasian khusus bagi para diaspora Indonesia, seperti visa seumur hidup bagi diaspora eks-WNI dan keturunannya. Namun ada pula yang memandang hal tersebut belum cukup untuk memberikan solusi pemasalahan Diaspora Indonesia.
Di sisi lain potensi diaspora Indonesia sangat besar baik di bidang ekonomi maupun bidang-bidang lainnya, seperti keilmuan, maupun networking yang sangat luas. Dalam hal ini, dibutuhkan kajian yang lebih mendalam terkait gagasan-gagasan tersebut.