Senin 02 Mar 2015 10:24 WIB

Visa Belajar Mahasiswa di Malaysia Jadi Dua Tahun

Menara Petronas Kualalumpur, ilustrasi
Menara Petronas Kualalumpur, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Warga Negara Indonesia (WNI) yang kuliah di perguruan tinggi Malaysia, bisa menarik nafas lega. Sebab, terhitung 1 Maret 2015 telah diberlakukan visa dua tahun kepada mahasiswa Indonesia.

Atase Pendidikan KBRI Kuala Lumpur, Prof Dr Ari Purbayanto, Senin (2/3) menjelaskan, pihaknya memperoleh kepastian mengenai kebijakan itu dari pihak otoritas pengurusan visa yang berada di bawah satu kelembagaan baru, yaitu Education Malaysian Global Services (EMGS).

Dengan berlakunya kebijakan baru tersebut diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah visa mahasiswa Indonesia di Malaysia, terkait periode berlakunya Visa yang lebih panjang dibandingkan sebelumnya (satu tahun) dan menekan biaya yang dikeluarkan mahasiswa.

"Hari Jumat lalu (26/2), Encik Mohd Yazid bin Abd Hamid (dari EMGS) berkomunikasi dengan kami via telpon menyampaikan berita bahwa implementasi visa dua tahun bagi mahasiswa Indonesia telah mendapatkan persetujuan dari Jabatan Imigresen Malaysia, dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2015," ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa salah satu masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa Indonesia di Malaysia adalah soal visa izin belajar dan tinggal selama melaksanakan studi. Masalah tersebut memberikan konsekuensi terhadap 8.170 mahasiswa Indonesia di Malaysia.

Atas dasar tersebut telah disepakati Nota Kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia. MOU tersebut menyepakati izin belajar dan izin tinggal pelajar serta visa untuk program pendidikan tinggi yang ditandatangani bersama oleh Mendikbud Muhammad Nuh dan Menteri Pendidikan II Malaysia Haji Idris Jusoh pada 19 Desember 2013.

Salah satu hal penting dalam MOU tersebut adalah kesepakatan izin belajar dan izin tinggal serta pemberlakuan visa pelajar/mahasiswa kedua negara dengan masa berlaku dua tahun, dua kali masa perpanjangan, dan dapat diperpanjang selama studi baik di perguruan tinggi negeri (IPTA) maupun perguruan tinggi swasta (IPTS).

MOU ini efektif berlaku sejak ditandatangani untuk masa enam tahun dan secara otomatis dapat diperpanjang setiap tahun, kecuali salah satu negara mengusulkan pemberhentiannya. Karena itu, lanjut Ary, persetujuan pemberian visa dua tahun untuk mahasiswa Indonesia di negara ini diharapkan akan memacu semangat mereka selama masa pendidikannya.

Sementara itu, pihak Atase Pendidikan KBRI Kuala Lumpur juga masih terus berupaya agar biaya pengurusan visa untuk mereka yang kuliah di universitas swasta di negara ini bisa dikurangi. "Biaya pengurusan visa untuk mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Malaysia masih mahal hingga 3.000 ringgit. Kita berupaya agar biayanya dikurangi," ungkap dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement