Senin 02 Mar 2015 23:48 WIB

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Hilangkan Diskriminasi PTN dan PTS

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indah Wulandari
Kuliah lapangan mahasiswa Unisba
Foto: dokrep
Kuliah lapangan mahasiswa Unisba

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Bandung menyambut baik perubahan istilah Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang melayani perguruan tinggi negeri dan PTS.

‘’Sangat menyambut baik itu yang kami nantikan dari dulu. Agar, tak ada penganaktirian PTS,’’ ujar Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Thaufiq S Boesoirie, Senin (2/3).

Menurut Thaufiq, memang sudah seharusnya lembaga layanan pendidikan tinggi seperti itu. Yakni, melayani PTN dan PTS.  Karena, Dirjen Dikti saja, bukan hanya milik PTN tapi seluruh perguruan tinggi Indonesia. Bagaimana pun juga, PTN maupun PTS memiliki andil mencerdaskan bangsa.

‘’Jadi ini benar sekali, tidak membedakan PTN dan PTS. Bahkan, pemerintah seharusnya berterima kasih ke PTS karena biayanya dari masyarakat,’’ katanya.

Saat ditanya apakah perubahan tersebut sudah terasa dampaknya, Thaufiq mengatakan, hingga saat ini belum terasa tapi semangatnya sudah dirasakan.

Terkait istilah PTN dan PTS apakah nantinya akan rancu atau tidak, menurut Thaufiq, secara rinci Ia belum tahu pastinya seperti apa. Tapi, nantinya pasti tetap ada pembeda untuk memberikan ciri PTN dan PTS.

‘’Hendaknya pemerintah memberikan acuan untuk mengangkat segera PTS agar secara kualitas setara PTN,’’ katanya.

Apalagi Thaufiq merasa adanya diskriminasi fasilitas. Misalnya, pajak tanah dan bangunan dikenakan pada PTS. Seharusnya, diberikan intensif pajak pada institusi yang bergerak di bidang pendidikan.

‘’Itu terasa betul dan banyak Anda sudah tahu semuanya,’’ katanya.

Senada dengan Thaufiq, Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Eddy Jusuf menyambut baik adanya perubahan lembaga tersebut.

‘’Kualitas pendidikan nantinya akan sama karena PTS sudah tak dianaktirikan lagi,’’ katanya.

Dari sisi dosen pun, kata dia, dosen yang mengajar swasta dan negeri akan sama. Karena, PTS pun mendapatkan jatah dosen dari pemerintah. ‘’Jadi nanti ada dosen PTN yang mendapat tugas mengajar di swasta,’’ katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement