Ahad 22 Mar 2015 18:00 WIB

Dua PTS Sumut Belum Daftarkan Diri

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumatera Utara meminta dua perguruan tinggi swasta (PTS) yang masih belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri agar mematuhi peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.

"Kedua PTS tersebut yakni berinisial UGM dan US harus segera mengurus administrasi karena telah membuka, serta menyelenggarakan pendidikan di masyarakat," kata Ketua Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto M.Pd, MA,MSc,Ph.D di Medan, Ahad (22/3).

Persyaratan bagi PTS yang telah membuka pendidikan adalah harus memiliki izin yang dikeluarkan Dirjen Dikti dan diketahui oleh Kopertis Wilayah I Sumut.

"PTS yang belum mengantongi izin dari Dirjen Dikti, jelas melanggar peraturan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Prof Dian menyebutkan, PTS yang tidak memiliki izin mengelola pendidikan tentunya akan merugikan lembaga pendidikan dan mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi tersebut.

Sebab ijazah Strata 1 (S-1) yang dikeluarkan di PTS tersebut tidak diakui pemerintah dan tidak bisa digunakan untuk melamar jadi PNS atau instansi swasta serta keperluan lainnya misalnya kenaikan pangkat PNS.

Oleh karena itu, kedua PTS yang dianggap ilegal itu diharap segera mematuhi aturan yang berlaku.

"Kedua PTS tersebut diharapkan dapat mematuhi peraturan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi dan harus memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah," kata Guru Besar Universitas Negeri Medan itu.

Dia menjelaskan, masyarakat juga diminta harus ekstra hati-hati dalam memilih PTS yang akan dimasuki dan harus terlebih dahulu melakukan pengecekan, serta menanyakan ke Kopertis Wilayah I Sumut.

"PTS yang dianggap resmi dan legal menerima mahasiswa baru tentunya harus terdaftar di Dikti, serta melaporkan segala kegiatan perguruan tinggi itu ke Kopertis," kata Prof Dian.

Informasi dari Kopertis Wilayah I Sumut, PTS yang dianggap bermutu akan ditentukan dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Bahkan, SNPT tersebut diterapkan untuk menjamin agar pendidikan tinggi yang diselenggarakan perguruan tinggi sesuai dengan kriteria minimal dan sesuai diamanatkan Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012,

Selain itu, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) adalah dasar dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dan dapat digunakan sebagai salah satu acuan masyarakat dalam memilih perguruan tinggi.

Dari jumlah 261 PTS di Sumut, terdapat sebanyak 962 program studi (Prodi) dan masyarakat serta calon mahasiswa baru dapat memperoleh informasi tersebut di Kopertis Wilayah I Sumut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement