Kamis 23 Apr 2015 11:39 WIB

'Jangan Pilih PTS tak Terdaftar di Dikti'

Angka anak Indonesia yang menempuh pendidikan di bangku kuliah masih sangat rendah.
Foto: Musiron/Republika
Angka anak Indonesia yang menempuh pendidikan di bangku kuliah masih sangat rendah.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Koordinator Kopertis Wilayah I Sumatera Utara, Dian Armanto minta kepada masyarakat dan calon-calon mahasiswa harus benar-benar teliti dalam memilih Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di daerah tersebut. "Masyarakat jangan sampai tertipu dan memilih PTS yang tidak terdaftar atau tanpa memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)," katanya di Medan, Kamis (23/4).

Izin PTS yang dikeluarkan Ditjen Dikti itu, menurut dia, merupakan persyaratan atau ketentuan dari Pemerintah, dan harus dipenuhi. Dia mengatakan sarjana yang lulus dari PTS  yang tidak memiliki izin dari Ditjen Dikti tidak akan diakui dan sulit untuk diterima melamar pekerjaan di institusi swasta maupun pemerintah.

Dia menyebutkan, PTS yang belum terdaftar di Ditjen Dikti harus segera menyelesaikan administrasinya dan melengkapi segala persyaratan diperlukan untuk mendapatkan izin operasional dari Pemerintah. Selain itu, PTS yang tidak mempunyai izin dianggap ilegal, dan tidak dibenarkan melakukan perkualiahan, hal ini adalah melanggar ketentuan hukum, serta bisa dikenakan pidana.

Armanto menjelaskan, dalam ketentuan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2005 dengan tegas dinyatakan bagi lembaga pendidikan tinggi yang memberikan ijazah palsu dan pemakai. Membantu pembuatan ijazah palsu tersebut akan dikenakan hukuman pidana 5 sampai 10 tahun kurungan dan denda senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

"Sanksi hukuman bagi pelanggar Undang-Undang Sisdiknas itu, cukup berat dan bagi pendiri PTS yang tidak resmi agar dapat mematuhinya dan mengurus izin ke Ditjen Dikti," kata Dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) itu.

Dia juga minta kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan PTS, dan lebih baik dipertanyakan dahulu mengenai izinnya ke Kopertis Wilayah I, hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan atau kerugian bagi warga.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement