REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menggandeng rumah sakit (RS) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk menanggulangi fenomena pemasungan yang dilakukan keluarga terhadap penderita sakit jiwa. Kedua pihak melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama camat dan petugas kesehatan se-kabupaten, di auditorium RS UMM, Selasa (5/5).
Acara yang dibuka Wakil Direktur Pelayanan Medis RS UMM dr Thontowi Djauhari tersebut dihadiri seluruh petugas kesehatan dan puskesmas kecamatan di seluruh Kabupaten Malang. Hadir pula, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang dr Abdurrachman, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Abdul Malik.
Kadinkes Abdurrachman menyebut, di Kabupaten Malang masih banyak masyarakat yang memasung anggota keluarganya yang mengalami penyakit kejiwaan. “Mereka masih dianggap berbahaya jika dibiarkan. Selain itu, masyarakat beranggapan jika mereka dibawa ke rumah sakit membutuhkan biaya yang mahal,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.
Untuk itu, Dinkes Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi mengenai penyakit jiwa ini beserta cara penanganannya. “Di sini kita juga akan menyamakan data dari seluruh daerah di Kabupaten agar data mengenai masyarakat yang mengalami penyakit kejiwaan dan mengalami pemasungan bisa valid,” kata Abdrurachman.
Pemberantasan pemasungan di Kabupaten Malang, menurutnya, untuk mewujudkan program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni Indonesia Bebas Pasung 2019. Khusus di Jawa Timur, ditargetkan Desember 2015 sudah terealisasi Jawa Timur Bebas Pasung. “Untuk Kabupaten Malang sendiri lebih cepat, yaitu Agustus 2015 Kabupaten Malang bebas pasung,” terang Abdurrachman.
Dia menjelaskan, bersama puskesmas, perawat, dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Malang, Dinkes akan mensosialisasikan agar masyarakat mau membawa keluarganya yang dipasung untuk dirujuk ke rumah sakit.
“Mereka akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang dan RS Saiful Anwar (RSSA). Tentunya, seluruh biaya akan ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Jika sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Abdurrachman berharap masyarakat tidak lagi menggunakan pasung jika ada keluarga yang mengalami penyakit kejiwaan. Dia menyarankan untuk membawa saja ke RS atau melaporkan kepada petugas kesehatan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
"Supaya program Indonesia Bebas Pasung bisa terealisasikan. Jika sudah sembuh dari penyakit kejiwaannya, mohon untuk ikut memantau perkembangannya. Jika penyakitnya kembali kambuh, jangan dipasung lagi tapi bawa kembali ke RS."