Rabu 03 Jun 2015 12:35 WIB

Islam Larang Kebohongan Publik, Gunakan Ijazah Palsu Haram

Ijazah palsu (ilustrasi)
Ijazah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK--Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Baijuri menegaskan penggunaan ijazah palsu hukumnya menurut ajaran Islam haram, karena terdapat kebohongan publik kepada masyarakat.

"Kami berharap mereka para pelaku ijazah palsu diusut dan diproses secara hukum," kata Baijuri saat dihubungi di Lebak, Rabu.

Selama ini, penggunaan ijazah palsu begitu marak dan tren juga mencoreng dunia pendidikan umum maupun perguruan tinggi.

Mereka menggunakan ijazah palsu tersebut untuk keperluan persyaratan jabatan dan pekerjaan.

Sebab penerapan selembar kertas ijazah di Tanah Air cukup diperlukan untuk memangku kedudukan jabatan baik di lembaga pemerintahan maupun legislatif.

Namun, di sejumlah negara-negara maju, seperti Amerika Serikat yang diperlukan keahlian dan kemampuan kompetensinya bukan selembar kertas itu.

"Kami minta penggunaan ijazah palsu itu diproses secara hukum juga termasuk lembaga pendidikan yang menerbitkannya," katanya.

Menurut dia, ajaran Islam melarang melakukan kebohongan publik karena merupakan kejahatan sehingga hukumnya haram bagi pelaku penggunaan ijazah palsu.

Mengutif sebuah hadis berpeganglah pada kebenaran dan kejujuran sebab kebenaran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga.

Namun, sebaliknya takutlah pada kebohongan dan kecurangan, sesungguhnya kebohongan itu menuju perbuatan buruk dan jahat maka mereka akan masuk dalam neraka.

"Saya kira jelas-jelas penggunaan ijazah palsu itu merupakan perbuatan kejahatan dan kebohongan serta kecurangan," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya mendesak Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi agar memperketat perizinan lembaga perguruan tinggi sehingga tidak terjadi penerbitan ijazah palsu.

Sebab lembaga perguruan tinggi harus melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas dan memiliki kompetensi di bidangnya sehingga dapat menunjang peningkatan sumber daya manusia (SDM). "Kami berharap pemegang ijazah palsu dapat diproses secara hukum karena merupakan kebohongan dan kejahatan publik," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, mereka para pemegang ijazah palsu bisa terkena hukuman berupa sanksi pidana juga pencopotan jabatan.

Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana dan diatur pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Kami berharap masyarakat tidak menggunakan ijazah palsu karena bisa terkena hukuman itu," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement