REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) telah memberikan surat edaran kepada seluruh perguruan tinggi swasta di Indonesia terkait dengan maraknya ijazah palsu. Surat edaran tersebut, meminta kepada seluruh perguruan tinggi swasta agar melakukan audit ijazah kepada tenaga pendidik di universitas yang bersangkutan.
"Peredaran ijazah palsu ini merupakan sesuatu yang tidak pantas dan telah menodai dunia pendidikan Indonesia," ujar Ketua Umum APTISI Edy Suandi Hamid di Jakarta, Kamis (4/6).
Edy mengatakan, surat edaran tersebut juga menegaskan kepada seluruh perguruan tinggi swasta di dalam negeri agar memberhentikan dan memberikan sanksi tegas kepada tenaga pendidik yang terbukti memiliki ijazah palsu. Tak hanya itu, APTISI juga meminta agar perguruan tinggi swasta menindak tegas oknum yang terbukti mengedarkan ijazah palsu dengan melaporkan kepada pihak berwajib.
"Kami sangat serius untuk memberantas praktik peredaran ijazah palsu, karena ini bertentangan dengan moral di dunia akademis," kata Edy.
Edy mengakui bahwa, praktik peredaran ijazah palsu di Indonesia sangat marak karena mudah diperoleh, akan tetapi pemerintah bergerak lamban. Oleh karena itu, APTISI mendorong agar ada political will dari pemerintah sebagai upaya untuk memberantas dan mencegah permasalahan ini.