REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengakui telah menerima laporan adanya belasan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menyalahi aturan. Menurut Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Natsir, laporan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh tim auditnya untuk mengecek kebenarannya.
“Berdasarkan laporan yang masuk ke Kemenristekdikti, masih ada belasan perguruan tinggi yang disinyalir menyalahi aturan,” tegas Natsir usai Pelantikan Pejabat Eselon I di Gedung II Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (30/6).
Menurut Natsir, sejumlah laporan itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Misal, kata dia, laporan diterima dari Surabaya, Malang dan Jember di Jawa Timur.
Sejauh ini, ujar Natsir, laporan itu belum termasuk nama universitasnya. Meski begitu, lanjut dia, Natsir menegaskan, pihaknya tetap menurunkan tim audit untuk melakukan investigasi perihal laporan tersebut.
Selain di Jawa Timur, Natsir mengungkapkan, pihaknya telah menyebar beberapa tim audit di beberapa daerah lainnya. Misal, dia menambahkan, wiilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kupang di Nusa Tenggara Timur, dan Palu di Sulawesi Tengah.
Menurut Natsir, tim auditnya akan langsung melakukan tindakan tegas jika menemukan masalah pada masing-masing perguruan tinggi tersebut. Untuk tindakan awal, ujar dia, Kemenristekdikti akan melakukan pembekuan aktivitas sementara di perguruan tinggi tersebut.
Pada kesempatan sama, Natsir juga mengaku telah menemukan dua perguruan tinggi yang disinyalir menyalahi aturan. Ia mengungkapkan, kedua PTS tersebut telah melanggar izin. Menurutnya, mereka disinyalir melakukan pembelajaran tanpa ada izin program studinya. Kedua PTS itu sendiri, tambah dia, yakni PT yang terletak di Jawa Barat dan Sumatera Utara.