Selasa 30 Jun 2015 17:21 WIB

Belasan Kampus Swasta Salahi Aturan

Rep: c13/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir Deputi Sumberdaya Iptek Muhammad Dimyati (kanan) saat kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir Deputi Sumberdaya Iptek Muhammad Dimyati (kanan) saat kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengakui telah menerima laporan adanya belasan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menyalahi aturan. Menurut Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Natsir, laporan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh tim auditnya untuk mengecek kebenarannya.

“Berdasarkan laporan yang masuk ke Kemenristekdikti, masih ada belasan perguruan tinggi yang disinyalir menyalahi aturan,” tegas Natsir usai Pelantikan Pejabat Eselon I di Gedung II Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (30/6).

Menurut Natsir, sejumlah laporan itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Misal, kata dia, laporan diterima dari Surabaya, Malang dan Jember di Jawa Timur.

Sejauh ini, ujar Natsir, laporan itu belum termasuk nama universitasnya. Meski begitu, lanjut dia, Natsir menegaskan, pihaknya tetap menurunkan tim audit untuk melakukan investigasi perihal laporan tersebut.