Selasa 30 Jun 2015 19:02 WIB

Moraturium PTS ke PTN Diperpanjang

Rep: c13/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir Deputi Sumberdaya Iptek Muhammad Dimyati (kanan) saat kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir Deputi Sumberdaya Iptek Muhammad Dimyati (kanan) saat kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Natsir mengatakan  pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang moratorium peralihan status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).  

Natsir menjelaskan, keputusan ini dilakukan karena terdapat 36 PTN baru yang terkendala selama ini. “Alasannya, karena terdapat  36 PTN baru belum bisa menyelesaikan kendalanya hingga kini,” ujar Natsir usai Pelantikan Pejabat Eselon I di Gedung II Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (30/6).

Natsir mengungkapkan, sejumlah PTN yang sebelumnya bersatus PTS tersebut masih terkendala  dalam hal Sumber Daya Manusianya (SDM). Maksudnya, kata dia, terdapat kendala pada keuangan, anggaran dan bidang lainnya. Terutama, lanjut dia,  pada proses pembelajaran mereka.

Mengenai moratorium ini, Natsir menegaskan akan mengkajinya terlebih dahulu. Dia juga mengungkapkan  alasan adanya instruksi dari presiden ini karena terdapat 27 PTS yang mengajukan diri. Ia menyatakan, sejumlah PTS ini berkeinginan untuk bisa dinegerikan oleh pemeritah.

Untuk itu, Natsir menyatakan akan melihat lokasi penyebaran PTS terlebih dahulu. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya akan meneliti dan mepelajari kondisi daya tampung PT-PT yang ada.

   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement