Sabtu 11 Jul 2015 11:28 WIB

Tahun Depan Biaya Kuliah Dibagi Jadi 4 Katagori

 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir (kiri) didampingi Deputi Sumberdaya Iptek Muhammad Dimyati (kanan) saat kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir (kiri) didampingi Deputi Sumberdaya Iptek Muhammad Dimyati (kanan) saat kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menristekdikti Mohammad Nasir menyatakan akan merevisi kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi empat katagori pada tahun 2016. UKT model lama masih berlaku pada tahun ini. Empat katagori itu meliputi PTN wajib menerima 20 persen mahasiswa yang nol persen alias gratis.

"Jadi, kalau sebuah universitas itu menerima 1.000 mahasiswa, maka nantinya ada 200 mahasiswa yang bebas SPP, kalau menerima 2.000 mahasiswa berarti ada 400 mahasiswa bebas SPP," katanya.

Menurut dia, hal itu berlaku untuk semua PTN tanpa kecuali, karena pemerintah akan membantu PTN untuk membebaskan SPP bagi 20 persen mahasiswa itu. Sisanya yang 80 persen akan dibagi menjadi tiga kategori yakni murah, sedang, dan sesuai kemampuan. Nantinya, ketiga kategori akan diberi batas bawah dan batas atas.

Ditanya tentang kebijakan skripsi yang tidak wajib lagi, Menristekdikti menegaskan bahwa skripsi memang akan bersifat opsional dan opsi yang dipilih bergantung kepada rektor. "Jadi, apakah memakai skripsi atau tidak akan tergantung rektor. Prinsipnya, hal itu akan memberi kesempatan kepada perguruan tinggi untuk berkompetisi," katanya.

Dengan kebijakan skripsi yang opsional itu, kata mantan Rektor Undip Semarang itu, setiap perguruan tinggi akan bisa menentukan opsi mana yang dapat meningkatkan kualitas institusinya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement