REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR--Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) KBRI Kuala Lumpur, Malaysia mengimbau lulusan SMA Indonesia yang akan melanjutkan kuliah di Malaysia agar berhati-hati dan memilih universitas dengan reputasi baik dan mengurus mahasiswa asing dengan baik pula, terutama terkait pengurusan visa izin tinggal dan izin belajar.
"Kewaspadaan yang perlu mendapatkan perhatian penting adalah terkait dengan pengurusan dokumen keimigrasian, yaitu Visa izin tinggal maupun izin belajar," kata Atdikbud KBRI Kuala Lumpur, Prof. Ir. Ari Purbayanto, Ph.D dalam keterangannya, Kamis.
Disebutkannya, banyak terjadi, kasus mahasiswa yang terjaring operasi petugas Imigrasi maupun Polisi Diraja Malaysia karena tidak memegang paspor maupun masa berlaku visa yang sudah habis, sehingga mereka terkena sanksi hukum ataupun dideportasi.
Sejak Pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru pengurusan Visa mahasiswa melalui satu institusi tunggal, yaitu Education Malaysia Global Service (EMGS). Kebijakan ini diberlakukan untuk universitas swasta sejak 2014 dan universitas negeri sejak April 2015, sempat terjadi permasalahan khususnya pengurusan visa di universitas negeri yang memakan waktu lama hingga dua bulan.
Kondisi ini, lanjut dia, menimbulkan permasalahan baru terkait dengan ketidakpastian mendapatkan visa dan masa berlakunya yang sudah terlampaui.