REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah dosen dan karyawan yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) mengeluhkan berkurangnya gaji karena perubahan status dari swasta ke negeri.
"Kami mengeluhkan semakin berkurangnya gaji dan ketidakjelasan status setelah diubah status perguruan tinggi menjadi negeri," ujar Ketua ILP PTNB Fadillah Sabri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Permasalahan muncul setelah perguruan tinggi berubah status dan aset yayasan dijadikan negeri sehingga mengalami kendala keuangan.
Perguruan tinggi juga tidak bisa menaikkan SPP mahasiswa per semester karena begitu menjadi PTN maka harus mengikuti kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan tidak boleh ada pungutan mahal dari mahasiswa.
"Akibatnya banyak dosen dan karyawan PTNB yang mengeluhkan kesejahteraan tidak sama ketika menjadi PTS," jelas dia.
Pemerintah juga tidak bisa memberikan bantuan keuangan secara penuh, karena sedikitnya tenaga PNS yang bisa mengelola keuangan dengan baik di PTNB tersebut.
Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemristekdikti Patdono Suwignjo mengatakan permasalahan utama dosen dan karyawan PTNB adalah statusnya tidak diselesaikan ketika terjadi perubahan status.
"Permasalahan ini akan diselesaikan melalui Perpres, yang kemungkinan besar akan disahkan pada Oktober mendatang," kata Patdono.
Dalam rancangan Perpres tersebut disebutkan dosen dan karyawan yang berumur di bawah 35 tahun, akan diusahakan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara, dosen yang berumur di atas 35 tahun diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meskipun demikian, semuanya harus melalui proses seleksi.
Sejak 2010, Dikti (saat ini, Kemristekdikti) mendirikan 36 PTNB. Dari 36 PTNB tersebut, terdapat 29 perguruan tinggi yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dinegerikan melalui Perpres.
Sayangnya, dalam Perpres tersebut belum diatur jelas mengenai status kepegawaian dosen maupun karyawannya.
Perpres hanya menyatakan bahwa status kepegawaian akan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.Hingga saat ini, terdapat 4.328 dosen dan karyawan PTNB yang masih belum jelas statusnya.