Rabu 23 Sep 2015 21:28 WIB

Mobil Listrik ITB Disita Kejaksaan Agung

Tim Penyidik Kejaksaan Agung memasang garis kejaksaan saat menyita sejumlah mobil listrik di pabrik perakitan PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Jalan Kp. Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/6).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tim Penyidik Kejaksaan Agung memasang garis kejaksaan saat menyita sejumlah mobil listrik di pabrik perakitan PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Jalan Kp. Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita satu mobil listrik di Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik untuk kegiatan Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik di Bali pada 2013.

Penyitaan dilaksanakan di ITB dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan Barang Bukti yang diambil dari pihak ITB melalui Kuasa Dr Ir Agus Purwadi, MT (Dosen/Ketua Laboratorium Konversi Energi Elektrik ITB), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Rabu.

Selain itu, penyidik menyita Dokumen Laporan Hasil Penelitian ITB Mobil Listrik MVP Ahmadi yang dihibahkan ke Institut Teknologi Bandung.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial AS, Direktur Utama Perikanan Indonesia, dan DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Kasus tersebut terkait pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero).

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement