REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Seluruh dosen yang mengajar di Universitas Negeri Medan telah memiliki klasifikasi pendidikan Strata 2, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dan harus dipatuhi tenaga pengajar di perguruan tinggi negeri itu.
"Jadi, tidak ada lagi dosen di Universitas Negeri Medan (Unimed) yang bergelar Strata 1 (S-1) dan seluruhnya harus Strata 2 (S-2)," kata Rektor Unimed Prof Dr Syawal Gultom,MPd di Medan, Rabu, usai melantik empat dekan di perguruan tinggi negeri itu.
Keempat dekan tersebut, yakni Dekan Fakultas Ekonomi Unimed Prof Indra Maipita,MSi,PhD, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dra. Nurmala Beruta, MPd, Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra, Dr.Isda Pramuniati,M. Hum dan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan, Dr Budi Valianto,MPd.
Rektor mengatakan, bagi tenaga pengajar yang masih S-1 dan diwajibkan mereka untuk mengikuti kuliah S-2, sebagai persyaratan dosen di Unimed.
Ketentuan dosen S-2 yang mengajar di PTN tersebut, menurut dia, harus dilaksanakan dan tak boleh ditawar-tawar lagi, karena hal ini adalah ketentuan pemerintah untuk memajukan pendidikan.
"Dosen Unimed yang profesional memiliki kualifikasi S-2, tentunya akan menghasilkan mahasisiswa yang berkualitas dan benar-benar teruji di masyarakat," ujar Syawal.
Dia menyebutkan, segala peraturan pemerintah tersebut, bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi.
"Jadi, rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi, harus melaksanakan Undang-Undang Pendidikan Tinggi tersebut," katanya.
Syawal menjelaskan, Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 mewajibkan kualifikasi minimum dosen harus setingkat lebih tinggi dibanding dengan mahasiswa yang diasuhnya.
Bahkan, seorang mahasiswa S-1 harus dididik dosen dengan kualifikasi S-2, mahasiswa S-2 harus diasuh dosen dengan kualifikasi S-3.
"Begitu juga mahasiswa S-3 harus dibina dosen yang kualifikasi guru besar (profesor), hal ini merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Rektor Unimed.