REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE -- Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Maluku Utara, Prof Husen Alting akan menyiapkan bantuan hukum bagi mahasiswanya, Aldun Fitri yang ditetapkan tersangka karena mengunggah seorang oknum Polantas di Ternate menerima suap.
"Kami memiliki Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) untuk membantu melakukan pendampingan apabila diminta Aldun yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Ternate karena mengunggah seorang oknum Polantas menerima suap saat menilang pengendara roda dua," katanya, di Ternate, Jumat (2/10).
Pertimbangannya, kasus tersebut masih dikategorikan sebagai tindak pidana ringan yang tidak ada kaitannya dengan Unkhair.
Terkait dengan penahanan Aldun, dia menjelaskan, Unkhair siap membantu dan tidak mencampuri urusan bersifat pribadi tersebut.
"Sebagai institusi, maka Fakultas Hukum Unkhair siap membantu karena telah melakukan MoU dengan Kemenkum dan HAM. Jadi soal pembiayaan akan dikomplain melalui Kemenhukum dan HAM dengan teknisnya beracara dan secara permohonan langsung ke Pusat Konsultasi lembaga Bantuan Hukum," tegas Rektor.