REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah dinonaktifkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) masih memiliki kesempatan menperbaiki. Dengan demikian, status mereka bisa aktif kembali.
"Kalau perbaiki jadi aktif, kalau tidak, ya akan terus dinonaktifkan bahkan bisa dibekukan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenristekdikti Ainun Naim di Jakarta, Jumat (16/10).
Ainun mengaku memang tidak ada surat pemberitahuan secara eksplisit tentang rencana penonaktifan sebuah PTS. Ini sudah tertera dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Kemenristekdikti. Oleh karena itu, PTS memiliki kewajiban untuk secara aktif status terbaru PTSnya di PDPT.
Sebagai lembaga pendidikan, Ainun menilai ini merupakan wadahnya orang-orang intelek dan bijak. Karena itu, kata dia, alangkah baiknya untuk bisa mematuhi standar aturan yang ada.
Berkenaan dengan hal-hal yang belum memenuhi standar, Ainun menegaskan PTS juga harus aktif. Mereka bisa menanyakan hal ini kepada Kopertis. Dengan demikian, PTS-PTS ini bisa mengetahui dan memperbaiki hal-hal yang kurang pada PTSnya.
Sebelumnya, Wakil Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Antoni Hilman mengaku tidak pernah mendapat surat pemberitahuan penonaktifan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Pihaknya baru mengetahui setelah informasi ini terpublikasikan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).