REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Ali Ghufron mengatakan, beberapa program studi mengalami kekurangan dosen.
"Ini menyebabkan penutupan program studi tertentu yang tak ada dosennya terpaksa ditutup," katanya, Kamis, (29/10).
Makanya, ujar dia, Kemenristek Dikti mendorong kalangan praktisi profesional untuk menjadi dosen khusus. Dengan praktisi jadi dosen khusus maka tidak ada penutupan program studi di perguruan tinggi akibat kekurangan dosen.
Para dosen dari kalangan praktisi ini sudah diperbolehkan mengajar di perguruan tinggi dengan diterbitkannya Permenristek Dikti Nomor 26/2015. Para dosen dari kalangan praktisi ini akan diberi nomor induk nasional dosen khusus.
Diharapkan, ujar Ali, dengan adanya dosen dari kalangan praktisi ini bisa mengisi kekosongan dosen di program studi tertentu sehingga tak perlu dilakukan penutupan program studi lagi.
Kalangan praktisi ini misalnya jurnalis, bankir, musikus, sastrawan, pelukis, penari, aktor.