Rabu 06 Jan 2016 23:38 WIB

Pemilihan Rektor PTIS oleh Menteri harus Bebas Kepentingan Politik

Rep: marniati/ Red: Taufik Rachman
Didin Hafidhuddin
Foto: ROL
Didin Hafidhuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Pengamat Pedidikan Islam, Didin Hafidhuddin mengaku tidak mempermasalahkan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 tahun 2015 yang mengatur bahwa penetapan dan pengangkatan rektor akan dilakukan oleh Menteri Agama dan bukan lagi melalui senat universitas secara voting.

"Saya sih kalau memang ada PMA itu silahkan saja. Tetapi harus jaga betul suasana kampus," ujar Didin Hafidhuddin kepada Republika, Rabu (6/1).

Ia menjelaskan, PMA ini harus tetap menjaga musyawarah di lingkungan kampus. Karena inti dari kampus yakni kebebasan yang bertanggung jawab.  Termasuk kebebasan di dalam tata cara pemilihan rektor.

Ia melanjutkan, melalui PMA ini, Menteri Agama akan memilih rektor berdasarkan usulan atau masukan dari senat. Karena senat mengetahui apa yang terbaik untuk kampusnya.  Sehingga diharapkan usulan dari senat ini orientasinya bukan politik atau partai tetapi kemampuan akademis dan kemampun memipin dari calon rektor tersebut.

Menurutnya, lingkungan kampus harus terbebas dari segala kepentingan politik maupun parpol. Ia menambahkan, PMA ini juga diharapkan tidak merusak demokrasi di lingkungan kampus. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan gelojak. Peraturan itu dibuat seharusnya untuk mengakomodir hal baik sehingga bisa dilaksanakan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement