Ahad 31 Jan 2016 11:05 WIB

Firman Freaddy Raih Predikat Doktor Universitas Borobudur

Red: Erik Purnama Putra
Firman Freaddy Busroh bersama istri usai memperahankan disertasi.
Foto: Ist
Firman Freaddy Busroh bersama istri usai memperahankan disertasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firman Freaddy Busroh sukses mempertahankan disertasinya berjudul 'Kebijakan Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria antara Perusahaan Perkebunan dengan Masyarakat' di Program Pascasarjana Universitas Borobudur, kemarin. Firman meraih gelar doktor ilmu hukum bidang penyelesaian sengketa agraria dengan predikat cum laude.

Alhamdulillah disertasi saya dinyatakan lulus oleh  tim penguji,” kata Firman. Bertindak selaku promotor adalah Prof Faisal Santiago dan kopromotor Prof Koesparmono Irsan.

Firman mengaku memilih penelitian sengketa di bidang agraria atau pertanahan lantaran dari waktu ke waktu konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat lokal jumlahnya terus bertambah. Ironisnya, kata dia, ketika persoalan tersebut diselesaikan di pengadilan tidak sedikit yang justru memicu konpflik yang lebih hebat.

Bahkan, sampai muncul bentrok antara masyarakat lokal dan pihak perusahaan perkebunan, seperti yang pernah terjadi di Mesuji, Lampung. "Kerusuhan biasanya timbul akibat masyarakat merasa keputusan pengadilan dinilai tidak adil," ujar Firman.

Dia melanjutkan, masyarakat merasa curiga pihak perusahaan perkebunan dengan kekuatan dananya telah ‘main mata’ dengan pihak pengadilan. Karena itu, Firman mencoba, menawarkan solusi lain dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.

Solusi tersebut merupakan penyelesaikan di luar pengadilan (nonlitigasi) atau mediasi yang melibatkan semua stakeholder mulai tokoh masyarakat, pihak perkebunan, serta unsur pemerintah. Langkah penyelesaian semacam itu dinilainya lebih efektif dan menyeluruh karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Masyarakat merasa hak-haknya tidak dirampas dengan memanfaatkan tangan pengadilan, sedangkan  perusahaan bisa berjalan tanpa ada gangguan dari penduduk setempat."

Agar hasil mediasi bisa menjadi pegangan masing-masing pihak yang membuat kesepakatan, sambung dia, dokumennya harus dicatatkan di pengadilan negeri setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement