Selasa 29 Mar 2016 19:30 WIB

8 Prodi Kedokteran Baru Siap Terima Mahasiswa

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Dwi Murdaningsih
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Jumat (27/6)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Jumat (27/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyerahkan Surat Keputusan Program Studi (SK Prodi) Kedokteran Baru ke delapan universitas. Menurut Nasir, pengajuan ini sudah dilakukan  mereka sejak 2015 lalu.

“Sementara untuk moratorium prodi ini baru dilakukan pada 2016,” ujar Nasir dalam acara Penyerahan SK prodi kedokteran ke delapan universitas di Gedung D Pendidikan Tinggi (Dikti), Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

Adapun delapan universitas yang mendapatkan SK ini seperti Universitas Khairun, Universitas Surabaya, UIN Alauddin Maksasar dan Universitas Bossowa Makassar. Selanjutnya adalah Universitas Ciputra Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Muhammadiyah Surabaya dan Universitas Wahid Hasyim Semarang.

Sebagai langkah pertama, Nasir menyatakan, prodi-prodi tentu baru mendapatkan akreditas C. Dengan kata lain, pihak universitas hanya boleh menerima 50 mahasiswa saja. Mahasiswa ini pun harus berasal dari jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) saat duduk di kelas menegah atas.

Nasir juga menambahkan, jumlah dosennya pun harus mencukupi. Jika tidak memenuhi standar tersebut, Nasir menyatakan tidak segan-segan mencabut izin prodi tersebut. Nasir juga meyakini prodi-prodi tersebut bisa meningkatkan kualitas ke depannya. Hal ini bisa terjadi apabila prodi-prodi tersebut memiliki komitmen untuk memperbaiki.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kelembagaan, IPTEK dan Dikti, Patdono Suwignjo meneranghkan, sepanjang 2015 terdapat 36 usulan prodi kedokteran. Namun Kemenristekdikti hanya bisa memberikan izin ke delapan universitas tersebut. Prodi-prodi tersebut dianggap sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement