REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menargetkan perubahan status seluruh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) pada 2019.
"Jadi ada 6 yang sedang proses sekarang perpresnya. Ada 8 lagi yang kita ajukan. Karena target kita 2019 dalam pemerintahan Jokowi JK, Insyaallah seluruh sekolah tinggi agama Islam negeri akan berubah menjadi institut agama Islam negeri," ujar Kamaruddin di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/4).
Perubahan alih status kelembagaan tersebut dilakukan agar dapat memberikan pelayanan akses yang lebih luas kepada masyarakat. Kamaruddin mengatakan saat ini baru terdapat 29 IAIN di seluruh Indonesia dan 11 Universitas Islam Negeri (UIN).
Sebanyak enam IAIN pun, tambah dia, tengah dalam proses untuk berubah menjadi UIN. Untuk mengubah status kelembagaan dari IAIN menjadi UIN, harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya yakni dapat mengintegrasikan antara ilmu agama dan ilmu umum.
"Misalnya mendirikan fakultas kedokteran. Harus bisa menunjukan perbedaan kedokteran yang ada di UI dengan di UIN. Harus ada distingsinya, ada karakternya, ada kekhasannya. Itu harus ditunjukan harus mampu," ujar dia.