REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peneliti kini tidak perlu pusing memikirkan masalah laporan administrasi penelitian. Sebab, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan Permenkeu Nomor 106 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.
“Kemenkeu telah terbitkan sebuah peraturan menteri yang sangat ditunggu-tunggu sekian puluh tahun, peneliti bisa melakukan riset yang tidak dibebani dalam administrasi tapi fokus pada penelitiannya,” ungkap Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti, Muhammad Dimyati dalam Kongres Teknologi Nasional (KTN) 2016 di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapa Teknologi (BPPT) II Thamrin, Jakarta, Senin (25/7).
Menurut Dimyati, selama ini peneliti selalu merasa terjebak dalam mekanisme administrasi yang rumit saat melakukan riset. Hal ini pun mengakibatkan mereka lebih nampak menjadi ahli adminstrasi pertanggungjawaban penelitian dibandingkan substansi risetnya. Karena itu, dengan adanya aturan baru ini diharapkan mereka bisa fokus menghasilkan riset yang berkualitas.
Pada Pasal 5 ayat (1) di aturan baru ini dinyatakan, dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan atau reviewer. Di ayat berikutnya disebutkan, pedoman pembentukan komite penilaian dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Selanjutnya, pelaksanaan anggarannya berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.