Ahad 15 Jan 2017 17:53 WIB

Universitas Padjadjaran Diharap Perbanyak Publikasi Ilmiah

Rep: zuli istiqomah/ Red: Joko Sadewo
Menristek Dikti M Nasir
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menristek Dikti M Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)  Mohamad Nasir meresmikan tata kelola Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di Bale Sawala  Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Sabtu (14/1).

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti Deklarasi Unpad sebagai PTN Badan Hukum oleh Prof. Muhammad Nasir , Rektor Unpad, Prof. Tri Hanggono Achmad, dan Ketua Majelis Wali Amanat Unpad Rudiantara, MBA., serta dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ir. H. Ahmad Heryawan,  sejumlah pimpinan Dikti, pimpinan Unpad, dan tamu undangan

Menjadi PTN Badan Hukum, kata Menristek, berarti mendapatkan kepercayaan pengelolaan otonomi perguruan tinggi dari pemerintah. Kepercayaan ini bukan sekadar memberikan otonomi pengelolaan, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas institusi.

Oleh karena itu, ia mendorong Unpad untuk meningkatkan jumlah publikasi ilmiah. "Saya yakin dengan menjadi PTN Badan Hukum Unpad akan  mampu mendongkrak jumlah publikasi ilmiah," ujarnya

Menurut Nasir, hal tersebut penting karena bisa mendorong universitas yang ada di Indonesia menjadi perguruan tinggi berkelas dunia atau masuk top 500 university in the world. Dari total 4.405 perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia, baru 2 perguruan tinggi yang mampu masuk dalam peringkat 500 perguruan tinggi terbaik dunia. Sedangkan pada peringkat jumlah publikasi ilmiah di tingkat ASEAN, Indonesia masih menempati urutan ke-4.

Dari peringkat nasional, Unpad menduduki rangking ke-9 sebagai perguruan tinggi dengan jumlah publikasi terbanyak di Indonesia berdasarkan data per 13 Januari.

"Unpad punya peluang dalam meningkatkan kualitas melalui otonomi dan mampu tembus dalam 500 perguruan tinggi terbaik dunia," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement