Rabu 22 Feb 2017 21:15 WIB

Perguruan Tinggi Swasta Diminta Tingkatkan Kualitas

Menristekdikti, Mohamad Nasir.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menristekdikti, Mohamad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk meningkatkan kualitasnya.

"Pola pikir ketika saat mendirikan perguruan tinggi harus diperhatikan betul dengan melihat niat awal yakni semata-mata tujuannya harus untuk mencerdaskan anak-anak bangsa," ujar Nasir dalam pertemuan dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah X (Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau) di Padang, Selasa.

Oleh karenanya, Nasir meminta agar perguruan tinggi segera mengajukan akreditasi. Untuk meningkatkan kualitas salah satunya melalui usulan penyatuan atau "merger" bagi perguruan tinggi yang terdapat dalam satu yayasan agar pengelolaan dan kualitasnya menjadi lebih baik.

"Begitu juga dengan perguruan tinggi yang mengalami kendala operasional. Lebih baik dimerger supaya makin kuat dan makin sehat," katanya.

Upaya lainnya juga dengan meninjau peraturan-peraturan serta kebijakan mana yang relevan dan mana yang perlu diperbaharui. Sebagai contoh, peraturan baru yang akan diimplementasikan untuk mendongkrak jumlah publikasi melalui Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017.

Permen tersebut diterbitkan guna meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan jumlah guru besar sebanyak 5.216 orang dan lektor kepala sekitar 33.298, jumlah publikasi ilmiah Indonesia berada di angka 9.989 (per 31 Desember 2016) dinilai masih kurang dan masih kalah dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.

"Maka dari itu perlu ada usaha yang harus dilakukan untuk terus meningkatkan publikasi," imbuh Nasir.

Diperlukan sekitar 7.817 jurnal nasional terakreditasi bagi publikasi lektor kepala dan para mahasiswa S2 (asumsi masing-masing LK dan mahasiswa S2 mempublikasikan satu paper satu penulis).

Sementara saat ini jumlah jurnal nasional baru terdapat 471 dan jumlah jurnal yang terakreditasi terindeks global (Scopus) hanya sebanyak 28 jurnal.

Untuk itu Kemristekdikti juga melakukan upaya guna mengantisipasi hal tersebut melalui program akselerasi jurnal dan penggunaan Science and Technology Index (SINTA).

Sistem akreditasi nasional sebelumnya hanya memiliki dua kelas, yaitu kelas A untuk nilai 85-100 dan kelas B untuk nilai 70-85. Untuk mengakselerasikan jumlah jurnal yang dibutuhkan akan dibuat sistem grading baru melalui clustering SINTA 1-6. "Kalau nilainya ada di SINTA 1, itu pasti sudah bisa masuk ke Scopus," jelas Nasir. Program tersebut ditegaskannya sebagai upaya memfasilitasi peningkatan jumlah publikasi ilmiah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement