Ahad 11 Jun 2017 00:13 WIB

Pemilihan Rektor Libatkan Banyak Lembaga Pengawas

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir
Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir menyatakan pemilihan rektor universitas nantinya akan melibatkan berbagai instansi pemerintah demi terciptanya pengelolaan univesritas yang baik (good university governance). 

Nasir menjelaskan, instansi yang terlibat, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kalau urusan korupsi, dengan KPK dan PPATK, urusan radikalisme dengan BNPT, urusan narkoba dengan BNN," kata dia kepada wartawan di kediaman dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (10/6).

Model jalinan kerjasama antara Kemenristekdikti dan beberapa instansi tersebut, yaitu saat pemilihan rektor suatu universitas telah mengerucut pada tiga nama. Jika sudah muncul tiga nama calon rektor dan diterima oleh menteri maka akan dilacak oleh instansi itu sesuai fungsi dan tugasnya.

Dengan demikian, lanjut Nasir, kalau pada tahap penyeleksian tiga nama itu diketahui ada masalah keuangan pada salah satu calon, akan langsung terdeteksi karena ada laporan dari PPATK. Begitupun dengan instansi lainnya. 

Jika berdasarkan laporan BNPT diketahui salah satu calon terdeteksi terlibat kelompok radikal, maka bisa langsung digugurkan. "Kalau sudah ada tiga nama, masuk ke saya, langsung saya masukan ke BNPT, PPATK, KPK, BNN dan KASN," kata dia.

Nasir juga menegaskan pemilihan rektor itu tidak ditentukan oleh presiden. Dia pun mengaku sempat heran dengan maraknya pemberitaan belum lama ini yang menyebut rektor dipilih presien. 

Padahal, mekanisme pemilihan rektor ini telah diatur dalam UU 12/2012 yang diturunkan ke Peraturan Pemerintah 4/2014 lalu ke peraturan menteri.

Nasir memaparkan rektor sekarang ini juga bukan sebagai pejabat eselon 1. Rektor saat ini hanya sebagai pengemban tugas tambahan yang diberikan oleh Kemenristekdikti. 

Artinya, dia menyatakan, rektor tetap di bawah kewenangan Menristekdikti. Garis komunikasi antara menteri dan presiden dalam pemilihan rektor, hanya konsultasi. "Jadi konsultasi dari menteri ke presiden saja, ini biasa," ucap dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement