REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 44 perguruan tinggi baik negeri dan swasta di Jawa Barat mendeklarasikan anti-radikalisme. Deklarasi ini dilakukan sebagai komitmen mengantisipasi penyebaran paham radikal di lingkungan kampus.
Pembacaan deklarasi ini dilakukan di Universitas Padjadjaran, Jumat (14/7). Dalam acara deklarasi ini, hadir Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, anggota DPR RI dan DPRD Jawa Barat serta rektor-rektor perguruan tinggi se-Jawa Barat.
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Herry Suhardiyanto selalu perwakilan rektor se-Jawa Barat mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting mencegah berkembangnya paham radikal di Indonesia. Kampus merupakan lingkungan utama mendidik generasi bangsa agar tidak memilki pemahaman yang menyimpang.
"Kami seluruh keluarga perguruan tinggi berkomitmen mengambil peran aktif mencegah radikalisme. Kami akan memastikan berkembangnya pemahaman yang benar mengenai kehidupan berbansa dan bernegara," kata Herry dalam sambutannya di Aula Graha Sanusi Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jumat (14/7).
Herry menyebutkan kampus akan menegakkan disiplin dan peraturan sesuai dengan prinsip berbangsa dan bernegara. Serta, menegaskan tidak boleh adanya paham radikal yang berkembang di lingkungan kampus.
Menurut Herry, kampus akan selalu mengibarkan semangat Bhineka Tunggal Ika agar radikalisme bisa diredam. Termasuk menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan Negara Kesatuan Republika Indonesia (NKRI).
"Kami akan mengibarkan semangat Bhineka Tunggal Ika agar semua warga negara menghargai perbedaan dan mengutamakan persatuan, mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan melaksanakan UUU 1945 agar perjalanan bangsa terus menuju tujuan kemerdekaan," kata Herry.
Herry mengatakan tindakan nyata lebih lanjut setelah deklarasi anti radikalisme ini yakni kampus-kampus akan mendeteksi potensi pemahaman kekerasan yang ada di lingkungan kampus baik dosen, tenaga pegawai, serta mahasiswa. Dia menganggap deteksi ini sebagai langkah awal mengantisipasi perkembangan paham radikal sejak awal.
Dengan demikian, ketikada anggota civitas kampus yang memiliki paham radikal dapat ditindaklanjuti dan dibina agar kembali pada pemahaman yang seharusnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengapresiasi langkah civitas akademika yang peduli pada bahaya paham radikal yang kian berkembang. Ia menilai kampus menjadi lingkungan utama yang harus dibebaskan dari segala unsur radikal karena isinya merupakan generasi bangsa.
"Kegiatan deklrasai anti-radikalisme yang diinisiasi perguruan tinggi se-Jawa Barat ini sangat tepat adanya karena pusat perubahan ada di kampus. Manakala kita ingin mengokohkan bangsa maka kampuslah yang harus kita perkokoh terlebih dahulu," kata pria yang akrab disapa Aher ini.
Aher menilai perbedaan merupakan fitrah dalam kehidupan. Karena itu, harus disikapi dengan perilaku saling menghormati dan tetap bersatu sebagai NKRI.
Deklarasi Anti-Radikalisme dari perguruan tinggi se-Jawa Barat dibacakan oleh Rektor ISBI Bandung Een Herdiani. Berikut petikan deklarasi yang dibacakan:
"Deklarasi Anti Radikalisme Perguruan Tinggi se-Jawa Barat.
Memperhatikan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini khususnya perkembangan radikalisme dan terorisme, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami berpegang teguh pada landasan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan semangat Bhineka Tunggal Ika
2. Kami bertekad mempersiapkan dan membentuk generasi muda yang memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, demokratis, jujur, berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, etika akademik, hak asasi manusia, kemajemukan, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa yang berwawasan Nusantara
3. Kami menolak organisasi dan aktivitas yang berorientasi dan/atau berafiliasi dengan gerakan radikalisme, terorisme dan/atau organisasi kemasyarakatan/organisasi politik yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan;
4. Kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran faham dan/atau gerakan radikalisme, terorisme dan/atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Zuli Istiqomah