REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menunggu hasil investigasi Universitas Gunadarma atas perundungan yang menimpa mahasiswa berkebutuhan khusus di lingkungan kampus.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan siapapun tidak boleh melakukan perundungan, baik pada anak berkebutuhan khusus maupun normal.
"Kami sedang investigasi, rektor diperintah untuk melakukan investigasi melalui dirjen pembelajaran dan kopertis," kata dia di Jakarta, Selasa (18/7).
Nasir menyayangkan perundungan terjadi di jenjang perguruan tinggi yang meripakan institusi pendidikan tertinggi. Menurutnya, apabila mahasiswa melakukan perundungan, artinya belum ada kedewasaan secara akademik terhadap mereka.
"Kalau mahasiswa melakukan bullying (perundungan) berarti mereka belum dewasa dalam akademik, dalam diri ada premanisme," tutur dia.
Nasir berujar, masalah perundungan harus ditinjau secara menyeluruh. Ia menegaskan, apabila hasil investigasi menyebut ada pelanggaran pidana, maka diserahkan pada pihak kepolisian. "Sanksi terberat, kalau pidana akan dikeluarkan atau ijazahnya ditarik," jelasnya.