REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus tes penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (UNRAM). Terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari adanya laporan korban bernama Kahan Kampanye, pria asal Desa Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada 30 Desember 2016 ke Polda NTB.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan, anggota telah menetapkan dua tersangka yang salah satunya berprofesi sebagai dosen," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Kristiaji di Mataram, Sabtu (2/9).
Dosen yang diketahui masih aktif mengajar di FKIP UNRAM itu berinisial FC (39). FC ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya yang berprofesi sebagai pengacara, yakni LS (53).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan unsur pidana yang telah menjadi alat buktinya mengarah pada sangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Yang jelas kasus ini murni penipuan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita kuitansi serah terima uang yang menjadi syarat kelulusannya. Begitu juga dengan surat pernyataan dari pelaku yang menyanggupi untuk membantu korban.
Lebih lanjut, perkembangan terakhir dari kasus ini tim penyidik kepolisian telah menahan kedua tersangka pada pekan lalu. Namun sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena keberadaannya yang tak kunjung diketahui.