Senin 04 Sep 2017 19:34 WIB

Merger Perguruan Tinggi Butuh Campur Tangan Pemerintah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ratna Puspita
Rektor Uhamka yang juga Ketua Forum Rektor Indonesia Prof Dr Suyatno
Rektor Uhamka yang juga Ketua Forum Rektor Indonesia Prof Dr Suyatno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Forum Rektor Indonesia (FRI) menilai usulan merger perguruan tinggi butuh keseriusan pemerintah. Sebab, selama ini upaya merger kerap tersandung regulasi di tingkat Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

“Menteri langsung kasih SK (surat keputusan) bagi perguruan tinggi yang mau merger,” kata Ketua FRI Suyatno kepada Republika, Senin (4/9).

Ia menjelaskan selama ini proses merger perguruan tinggi sulit dilakukan, terutama bagi perguruan tinggi berbeda yayasan. Ia menjabarkan salah satu persyaratan merger, yakni harus ada persetujuan masing-masing senat. 

Selain itu, aturan menristekdikti menyebut minimal perguruan tinggi itu harus terakreditasi B. Perguruan tinggi itu juga harus meluluskan mahasiswa. “Kalau mau merger, regulasi diubah, pemerintah fasilitasi,” ujar dia.

Suyatno menegaskan campur tangan pemerintah sangat diperlukan agar rencana merger itu tidak tersandung regulasi. Ia mengamini merger merupakan rencana yang tepat bagi perguruan tinggi swasta. Khususnya bagi mereka yang memiliki mahasiswa kurang dari 1.000 orang. Alasannya, perguruan tinggi itu menjadi lebih efisien, meningkatkan daya saing dan kualitas.

Suyatno mencontohkan kesulitan menyatukan perguruan tinggi yang berada di bawah satu yayasan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Yayasan Muhammadiyah mencoba menyatukan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, dan Akademi Kebidanan selama enam bulan ini. 

Namun, ia menuturkan, penyatuan tersandung masalah administrasi. “Kalau menteri mau sungguh-sungguh regulasi diubah, apalagi pemerintah fasilitasi,” ujar Suyatno.

Apabila tidak ada campur tangan pemerintah, ia mengatakan, FRI mengimbau pada perguruan tinggi swasta tak perlu merger. Sebab, proses administrasinya sulit. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement