Jumat 08 Sep 2017 22:40 WIB

Undip Tambah Dua Guru Besar

Red: Dwi Murdaningsih
Universitas Diponegoro (Undip)
Foto: undip.ac.id
Universitas Diponegoro (Undip)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, menambah dua profesor sehingga memiliki 108 guru besar aktif di berbagai fakultas yang dimiliki perguruan tinggi negeri itu. Dua guru besar baru ini masing-masing dari Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengatakan saat ini sebenarnya masih ada 14 dokumen usulan guru besar yang dikirimkan Undip ke Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Informasinya akan ada satu lagi yang disetujui.

Artinya, kata dia, pada tahun ini Undip akan menambah guru besar meski belum diketahui secara persis nama dan fakultasnya dari 14 dokumen usulan guru besar yang dikirimkan.

"Memang benar, sekarang semakin 'kering' profesor karena semakin sulit menjadi profesor. Namun, kami terus melakukan percepatan proses profesor dan mendorong yang belum untuk jadi profesor," katanya, Jumat (8/9).

Salah satu yang terus didorong Undip, kata Guru Besar FH Undip itu, publikasi internasional karena menjadi syarat untuk menjadi profesor sehingga dosen-dosen yang sudah doktor harus melakukan publikasi.

"Kemudian, banyak guru besar, termasuk dua profesor baru ini usianya sudah di atas kepala lima. Bukan tidak mungkin, nanti muncul lagi guru besar yang masih berusia kepala empat, atau di bawahnya," katanya.

Upacara pengukuhan dua guru besar Undip itu dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (9/9) di Gedung Pascasarjana Undip Pleburan, Semarang.

Prof Eko Soponyono dari FH Undip yang akan dikukuhkan menyampaikan pidato pengukuhan berjudul Hikmah Alquran Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Demi Mewujudkan Keadilan Religius.

Eko menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk menggantikan KUHP lama peninggalan Pemerintah Belanda merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum pidana nasional.

"Dalam KUHP peninggalan Belanda mendasarkan asas legalitas yang bersifat formal, yakni pengesahan sebuah perbuatan menjadi tindak pidana. Jadi, hanya didasarkan asas legalitas formal," katanya.

Dalam pembaharuan KUHP, kata dia, asas legalitas tidak hanya bersifat formal, melainkan juga material yang secara tersirat terdapat dalam nilai-nilai hikmah Alquran.

"Ada tiga nilai yang tersirat hikmah Alquran, yakni akhlak mulia, permaafan, dan keadilan religius," pungkasnya.

Sementara, Prof Muslim dari FPIK Undip akan menyampaikan pidato pengukuhan guru besarnya dengan judul Radionuklida (Nuklir di Laut): Sumber, Distribusi, dan Dampaknya Bagi Kehidupan.

Penelitian tentang nuklida laut di Indonesia, kata dia, masih sedikit, padahal laut Indonesia sangat besar, yakni 70 persen dari luas wilayah, sementara negara-negara sekitar sudah mulai mengembangkan nuklir.

"Meski belum mengembangkan PLTN, Indonesia tidak boleh lengah. 'Baseline' data tentang radionuklida harus punya," kata Muslim yang enam tahun menempuh studi tentang nuklir di Korea Selatan itu.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement