Selasa 12 Sep 2017 10:00 WIB

Tahun 2018, Kemenag Anggarkan Rp 240 M untuk Penelitian

Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama sedikitnya akan menyiapkan Rp 240 miliar untuk anggaran penelitian Perguruan Tinggi Keagaman Islam (PTKI) pada 2018. Alokasi ini merupakan 30 persen dari total anggarain Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) tahun 2018 yang mencapai Rp 800 miliar.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendididikan Tinggi mengatur bahwa Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30 persen dana bantuan operasional Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk dana penelitian, baik di PT negeri maupun swasta. Anggaran penelitian yang awalnya dikelola masing-masing PT juga dialihkan kepada Kementerian Agama.

Akan hal ini, Dirjen Pendidikan Islam Kamarudin Amin meminta, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) untuk membuat desain penelitian dilingkungan PTKI dengan mempertimbangkan aspek kualitas akademik, strategis penelitian, dan untuk memperkuat keilmuan yang ada pada PTKI.  “Desain penelitian harus mengakomodasi ragam keilmuan yang ada pada UIN, IAIN, STAIN, dan PTKIS seperti keilmuan tafsir, hadits, falak, kedokteran, sains dan teknologi, hubungan internasional dan lain-lain,” ujarnya saat Rapim Pejabat dilingkungan Ditjen Pendidikan Islam di Jakarta, Senin (11/9).

“Penelitian yang dilaksanakan harus menjadi produksi ilmu pengetahuan pada PTKI, bukan mengulang-ulang dari tema-tema penelitiaan yang telah ada,” sambungnya.